Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Latif Jalani Sidang TPPU

by matabanua
17 Januari 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, dalam kasus korupsi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai, ia divonis bersalah di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2018.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Abdul Latif divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. ia dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.

Saat menjabat Bupati HST periode 2016-2021, pada medio 2019, justru hukumannya ditambah lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Latif dinilai terbukti menerima fee proyek 7,5 persen dari  PT Menara Agung Pusaka, perusahaan milik Dony Witono yang memenangi lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai. Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.

Tak cukup itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm, atas dasar surat penuntutan bernomor 11/TUT.01.03/24/01/2023, tanggal 12 Januari 2023 yang dilimpahkan ke PN Banjarmasin.

Berdasar penelusuran SIPP PN Banjarmasin, ada 10 jaksa yang bertugas menuntut eks Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Eko Wahyudi Prayitno dan kawan-kawan.

Dalam dakwaannya, Latif pada periode Februari 2016 hingga Desember 2017 menerima gratifikasi Rp 41. 553.554.006 di ruang kerjanya Kantor Bupati HST di Barabai.

Atas perbuatannya, KPK mengenakan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan pasal 76 ayat (1) huruf e UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 pada dakwaan pertama.

Kemudian, pada dakwaan kedua, Latif pada periode 2016-2021 menerima mobil mewah dan motor gede mewah di sejumlah dealer di Jakarta. Harta kekayaan Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani segede Rp 2,5 miliar.Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp Rp 2.851.350.000 atau Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.

Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi. Latif pun didakwa KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU TPPU Nomor 2010.

Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Langgeng Bawono membenarkan berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin bahwa sidang perdana terdakwa Abdul Latif akan digelar pada Rabu (18/1/2023) pukul 09.00-selesai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. jjr

 

 

Tags: Abdul LatifBupati HSTTPPU
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA