BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, dalam kasus korupsi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai, ia divonis bersalah di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2018.
Abdul Latif divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. ia dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.
Saat menjabat Bupati HST periode 2016-2021, pada medio 2019, justru hukumannya ditambah lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Latif dinilai terbukti menerima fee proyek 7,5 persen dari PT Menara Agung Pusaka, perusahaan milik Dony Witono yang memenangi lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai. Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.
Tak cukup itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm, atas dasar surat penuntutan bernomor 11/TUT.01.03/24/01/2023, tanggal 12 Januari 2023 yang dilimpahkan ke PN Banjarmasin.
Berdasar penelusuran SIPP PN Banjarmasin, ada 10 jaksa yang bertugas menuntut eks Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Eko Wahyudi Prayitno dan kawan-kawan.
Dalam dakwaannya, Latif pada periode Februari 2016 hingga Desember 2017 menerima gratifikasi Rp 41. 553.554.006 di ruang kerjanya Kantor Bupati HST di Barabai.
Atas perbuatannya, KPK mengenakan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan pasal 76 ayat (1) huruf e UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 pada dakwaan pertama.
Kemudian, pada dakwaan kedua, Latif pada periode 2016-2021 menerima mobil mewah dan motor gede mewah di sejumlah dealer di Jakarta. Harta kekayaan Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani segede Rp 2,5 miliar.Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp Rp 2.851.350.000 atau Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.
Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi. Latif pun didakwa KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU TPPU Nomor 2010.
Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Langgeng Bawono membenarkan berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin bahwa sidang perdana terdakwa Abdul Latif akan digelar pada Rabu (18/1/2023) pukul 09.00-selesai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. jjr