BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Balangan berhasil meringkus dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pada kulit buah rambutan di pinggir jalan Desa Riwa, Kecamatan Batumandi.
“Senin (16/1) malam, kami berhasil mengamankan SR (43) dan M (43) saat mengendarai sepeda motor dari arah Kabupaten HST menuju Paringin, tepat di Jalan A Yani Desa Riwa,” kata Kasatreskoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo, Selasa (17/1).
Ia mengatakan, saat akan diberhentikan, salah seorang pelaku membuang suatu benda di atas tanah, yaitu berupa kulit rambutan. Saat ditanya, M mengakui kulit rambutan tersebut sengaja dibuang saat polisi datang.
Kemudian, kulit rambutan tersebut di buka di hadapan kedua pelaku dengan disaksikan warga setempat. Saat di buka, ditemukan plastik klip warna bening yang di dalamnya ada satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah kami tanyakan, M mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang baru dibeli dari Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST,” ujar Popo.
Ia menambahkan, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, adapun barang bukti yang didapatkan, di antaranya satu paket serbuk kristal di bungkus plastik klip warna bening yang diduga jenis sabu, dengan berat kotor 0,80 gram dan berat bersih 0,60 gram. Kemudian, satu plastik warna bening, dan satu buah kulit rambutan yang dililit tali rafia warna biru. ant