BANJARMASIN – Kepala Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan Mahyuni mengungkapkan, puluhan ribu produk kuliner baik makanan maupun minuman di provinsinya, belum memiliki sertifikat halal hingga tahun 2023.
“Jumlah produksi makanan dan minuman di Kalsel sebanyak 23.955, yang sudah memiliki sertifikat halal baru sebanyak 2.000,” ujarnya usai mengikuti pelantikan Pengurus Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Selasa (17/1).
Menurutnya, jumlah sangat besarnya produk kuliner yang kebanyakan dari Usaha Mikro Kecil (UMK) yang tersebar di 13 kabupaten/kota, dan belum memiliki sertifikat halal tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Selain pemerintah, kami berharap BUMN maupun daerah serta perusahaan swasta yang maju bisa membantu permasalahan UMK ini. Bisa lewat tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Beberapa BUMN seperti PT PLN, PT Pelindo dan Telkom, memang sudah membantu lewat CSR mereka, tapi masih terbatas,” ujarnya.
Sebab, lanjut dia, pengurus sertifikat halal ini cukup besar biayanya bagi produk kuliner. Jika di wilayah Kota Banjarmasin, Banjabaru dan Kabupaten Banjar sekitar Rp 2,7 juta.
“Ini belum termasuk membayar honor untuk petugas fasilitator halal, atau mereka yang mendampingi pelaku usaha bagaimana produknya bisa halal, atau yang membimbing,” jelasnya.
Mahyuni menyampaikan, adanya biaya pengurusan sertifikat halal tersebut di antaranya untuk pendaftaran Rp 500 ribu, ada biaya sidang fatwa dan sertifikat, serta honor auditor.
“Honor auditor ini Rp 500 ribu, kalau dua orang jadi Rp 1 juta. Biaya transportasinya kalau daerah Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar itu sekitar Rp 100 ribu saja per hari,” ujarnya.
Ia meneyebutkan, untuk pengurusan sertifikat halal di Provinsi Kalimantan Selatan, salah satunya di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) MUI Kalsel. Lembaga lainnya LPH Balai Standarisasi, dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kemenprin RI di Banjarbaru, serta LPH UIN Antasari Banjarmasin.
Ia menambahkan, pentingnya produk kuliner itu memiliki sertifikat halal, karena pada akhir 2024 menjadi syarat untuk pemasaran.
Ketua Hipmikindo Kalsel Sutjipto yang baru dilantik menyampaikan, banyak produk kuliner yang belum memiliki sertifikat halal ini menjadi PR pihaknya sebagai wadah usaha mikro kecil.
“Anggota kita sekitar 500 UMK, kita data nanti terkait ini. Kita upayakan difasilitasi untuk pengurusannya,” ujarnya, Selasa (17/1). ant