Kamis, September 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol-PP Tegur Pendirian Ruko Di Bantaran Sungai

by matabanua
16 Januari 2023
in Daerah, Lintas
0

 

BANGUNAN RUKO-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala menegur pemilik bangunan ruko di atas bantaran sungai di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan.(foto:mb/ant)

MARABAHAN-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala (Satpol-PP Batola), Kalimantan Selatan, belum lama ini menegur pemilik bangunan yang mendirikan rumah toko (ruko) di atas bantaran sungai di kawasan Jalan Veteran Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan.

Artikel Lainnya

Bupati Kukuhkan Bunda Literasi Kabupaten Tapin

Bupati Kukuhkan Bunda Literasi Kabupaten Tapin

17 September 2025
Sungai Batu Ba’andak, Keajaiban Alam di Mekarsari Kabupaten Tanah Bumbu

Sungai Batu Ba’andak, Keajaiban Alam di Mekarsari Kabupaten Tanah Bumbu

17 September 2025
Load More

Kasi Lidik Bidang PPHD Satpol-PP Lisa Hadiyati mengatakan, pendirian bangunan berada di batas sempadan sungai telah melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

“Kami memperingatkan agar pembangunan ini lebih baik dihentikan karena telah melanggar ketentuan Perda,” tutur Lisa, di Marabahan, Minggu.

Menurut dia, keberadaan bangunan yang akan didirikan posisinya menjorok ke batas sempadan sungai, sehingga membuat sungai menyempit. Sedangkan di sisi kiri bangunan, sebut dia, terdapat jembatan untuk akses memasuki Gang Manggis.

“Dikhawatirkan keberadaan ruko ini selain menghambat kelancaran pasang surutnya air juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, “ terangnya.

Mendirikan bangunan, tegas dia, tak bisa serta merta dilakukan begitu saja, namun harus memenuhi ketentuan, setidaknya tidak boleh melanggar perda.

Untuk menyaksikan hal itu, Satpol-PP Batola melalui Kasi Lidik Bidang PPHD Lisa Hadiyati beserta pihak kelurahan, kecamatan dan Dinas PUPR turun langsung ke tempat bangunan.{[an/mb03]}

 

Tags: bangunan ruko di atas sungaimelanggar ketentuan PerdaSatpol-PP Barito Kuala
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA