
BANJARBARU – Maraknya pemberitaan terkait adanya penambangan ilegal yang berada di Kawasan Cempaka Banjarbaru, langsung ditindaklanjuti aparat kepolisan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad menjelaskan, untuk tambang batubara yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Cempaka, sejak September 2022 sudah tak ada lagi di lokasi tersebut.
“Untuk kegiatan tambang menambang sudah tidak ada lagi. Hanya saja menyisakan sisa-sisa pertambangan dan batubara yang ditinggalkan pemiliknya,” ucapnya.
Namun, ia membeberkan, hingga saat ini terdapat tiga lokasi pertambangan pasir yang ada di Kecamatan Cempaka. Adapun masyarakat sekitar yang menggantungkan penghasilannya melalui kegiatan tersebut sekitar 400 orang.
“Sarana yang dipergunakan yaitu peralatan tradisional seperti mesin pemompa, cangkul, dan juga sekop. Usia rata-rata pekerja sendiri adalah dari umur 35 hingga 60 tahun, dengan upah yang diterima sebesar Rp 25 ribu per orang setelah memuat satu truk pasir,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, perihal perizinan hingga saat ini belum terdapat izin dari pemerintah daerah setempat yakni DPRD, mengenai pertambangan pasir di Cempaka. Atas dasar itulah, tambang pasir atau galian C ditutup Polres Banjarbaru.
“Karena masih belum terdapat izin atau ilegal, maka terhadap tambang pasir atau galian C kami lakukan penutupan. Sekali lagi saya tekankan kepada masyarakat atau perusahaan, agar mengajukan permohonan izin sebelum melakukan aktivitas pertambangan apapun,” pungkasnya. jjr