BANJARBARU – Fraksi-fraksi DPRD Kota Banjarbaru menyatakan menerima dan siap membahas tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disampaikan Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar seusai Rapat Paripura DPRD Kota Banjarbaru, Senin (16/2) siang, mengatakan semua fraksi sudah menyampaikan pandangan positif, namun ada beberapa catatan yang perlu dibahas lebih teknis.
“Beberapa catatan terkait pajak penerangan jalan umum yang selama ini ditarik apakah tidak termasuk dalam pajak daerah. Karena pajak ini merupakan yang besar bagi pemerintah daerah, ini akan kita bahas dalam tingkat pansus,” kata Fadliansyah sembari menyebutkan, tim pansus akan melibatkan Komisi I, II, dan III.
“Mudah-mudahan dalam kurun waktu tiga bulan sudah bisa disahkan Raperda ini,” ucapnya.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dalam jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap tiga buah Raperda tersebut mengucapkan rasa syukur semua fraksi telah menerima dan menyatakan siap untuk membahas tiga buah Raperda tersebut ke tingkat pansus.
“Mudah-mudahan tiga buah Raperda ini pada saat pembahasan lanjutan berjalan dengan lancar. Dan, tentunya banyak PR untuk kami, karena dalam UU Nomor 1 Tahun 2021 berkaitan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Aditya menjelaskan, ada beberapa lokus pajak yang dihilangkan dalam peraturan tesebut.
Salah satunya, seperti pajak kos-kosan, dan pengurangan retribusi untuk parkir umum dari 30 persen menjadi 10 persen. “Jadi tantangan kami adalah untuk terus meningkatkan dan mengoptimalkan PAD dengan sumber daya yang ada,” katanya.
Adapun ketiga Raperda itu, yakni Pengelolaan Sampah, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Lahan Pertanian dan Perikanan. ril/dio