TANJUNG – Dua pemuda berinisial ZL (27) dan MS alias Utang (29) warga Desa Teratau kecamatan Jaro Tabalong diamankan kepolisian Polres Tabalong.
Keduanya diamankan karena diduga telah mengembat uang yang ada dikotak amal dimasjid Desa Nawin Kecamatan Haruai, Tabalong, Rabu (11/1) tengah malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama mengatakan kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus pencurian.
“Keduanya diamankan saat berada dijalan Trans Tanjung – Kaltim Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Tabalong pada malam hari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/1).
Dari keterangan saksi ungkapnya malam itu usai sholat isya kotak amal yang terbuat dari besi masih dalam keadaan baik yang terletak diteras mesjid.
Namun bebernya, saat saksi bersama warga lainya akan melaksanakan sholat subuh, mendapati tutup kotak amal tersebut sudah terlepas dan tergeletak di lantai teras masjid.
“Saksi lalu memeriksa kotak amal tersebut dan diketahui uang yang ada di dalam kotak amal tersebut sudah tidak ada, dan diperkirakan kerugian ditaksir sebesar 4 juta Rupiah,” ucapnya.
Saat ditanyakan petugas kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, “mereka membuka kotak amal tersebut menggunakan linggis,” beber Yudha.
Pelaku MS dan ZL yang merupakan residivis pencurian juga mengakui ada melakukan tindak pidana bersama orang lain yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
“Saat ini pelaku ZL dan MS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah Tas Hijau lumut, 1 buah linggis dengan panjang sekitar 40cm, 1 buah Kotak Amal,” pungkasnya.(don).