
Oleh: Sriyati (Ibu Rumah Tangga di Batola)
Kasus AIDS 3.400 lebih dimana 40 persennya dari Banjarmasin ditahun 2021, ini harus jadi perhatian kita, ini harus kita tanggulangi dan jadi perhatian.
Angka orang dengan HIV tiap tahunnya terus meningkat. Data epidemiologi UNAIDS menyebutkan bahwa hingga 2021 jumlah orang dengan HIV mencapai 38,4 juta jiwa. Kelompok perempuan dan anak menunjukkan angka yang memprihatinkan
Di Indonesia, terdapat sekitar 543.100 orang hidup dengan HIV dengan estimasi 27 ribu kasus infeksi baru pada 2021. Sekitar 40 persen kasus infeksi baru terjadi pada perempuan, sedangkan lebih dari 51 persennya terjadi pada kelompok remaja (15-24 tahun), dan 12 persen infeksi baru pada anak. (lifestyle. sindonews.com, 28/11/2022)
Infeksi baru HIV terus meningkat, diantaranya karena meningkatnya perilaku menyimpang pasangan sejenis, dan seks bebas yang jadi budaya. Akibatnya perempuan dan anak pun juga banyak yang tertular
Maraknya kasus HIV/AIDS sesungguhnya tak lepas dari makin liarnya perilaku manusia dalam pergaulan. Pacaran yang menjadi pintu sex bebas hingga prilaku menyimpang seperti LGBT tumbuh subur di negara sekular. Dilepaskannya aturan agama dari mengatur kehidupan menjadi biang yang menyuburkan perilaku tersebut.
Kebebasan berperilaku menjadi sesuatu yang diagungkan bahkan dilindungi oleh negara atas nama HAM. Setiap individu bebas berbuat semaunya, asal tidak menganggu hak individu lainnya meskipun kenyataannya tak selalu begitu.
Akibat dari kebebasan berperilaku itu, kemudian muncullah berbagai persoalan sosial ditengah-tengah masyarakat, hingga persoalan kesehatan semacam HIV/AIDS.
Dengan terus meningkatnya kasus HIV/AIDS di Indonesia, pemerintah pun melakukan berbagai upaya pengobatan untuk mencegah penularannya yang salah satunya adalah menganjurkan sex yang aman/tidak beresiko yaitu dengan menggunakan kondom. Tentu solusi seperti ini tidak akan menyelesaikan masalah HIV/AIDS karena solusinya tak menyentuh sama sekali pada akar persoalannya. Negara bahkan sampai kekurangan biaya untuk menyediakan pengobatan bagi penderita.
Apalagi keefektifan kondom untuk mencegah penyebaran virus HIV dipertanyakan. Dalam konferensi AIDS Asia Pasific di Chiang Mai, Thailand (1995), dilaporkan bahwa penggunaan kondom aman tidaklah benar.
Pada kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang, sedangkan bila dalam keadaan meregang, lebar pori-pori tersebut mencapai sepuluh kali. Sementara ukuran virus HIV berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian, virus HIV dapat dengan leluasa menembus kondom. (kompasiana.com,24/7/2015).
Islam Solusi untuk Mencegah HIV/AIDS
Berbagai program yang ada tak akan mampu mencegah penularan karena solusi tidak menyentuh akar persoalan, apalagi legalisasi perilaku menyimpang justru diserukan. Negara bahkan sampai kekurangan biaya untuk menyediakan pengobatan bagi penderita
Sesungguhnya akar penyebab maraknya kasus HIV/AIDS adalah lgbt, sex bebas/zina yang merajalela. Dalam Islam, zina termasuk salah satu kejahatan dan dosa besar. Larangan zina ini termaktub dalam firman Allah swt Surat Al Israa’ ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Allah juga melarang keras perilaku homoseksual. Allah SWT menjelaskan bahwa pelaku homoseks telah memutarbalikkan fitrah yang manusia diciptakan atas dasar fitrah tersebut. Secara fitrah manusia memiliki ketertarikan dengan lawan jenis.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf : 81).
Nabi melaknat pelaku liwath tiga kali dalam satu waktu. Beliau bersabda: “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth.” (HR Ahmad).
Larangan perilaku sex bebas dan homoseksual ini kemudian diterapkan oleh negara, sehingga bagi mereka yang melanggar, akan ada sanksi yang berat. Islam menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhson (yang sudah menikah) dan jilid 100 kali bagi pezina yang bukan muhson. Hukum ini juga berlaku bagi ODHA yang terbukti terinfeksi karena berzina.
Sedangkan jika terinfeksi karena liwath (homoseksual) maka dibunuh. Bagi yang melakukan aktivitas yang mengantar pada perzinahan, negara berhak menjatuhkan hukuman takzir (sanksi administratif). Dengan sanksi yang berat seperti itu, maka banyak orang yang akan berpikir berkali-kali untuk melakukan zina dan homoseksual.
Larangan berbagai tayangan yang membangkitkan naluri seksual dan tayangan-tayangan yang mempertontonkan perilaku menyimpang seperti film-film banci atau lgbt. Negara juga akan mendidik dan menguatkan kepribadian para generasi umat dengan pendidikan yang didasarkan pada akidah Islam. Keluarga, masyarakat, dan negara saling bersinergi untuk mewujudkan generasi yang beriman dan bertakwa.