Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PUPR Klarifikasi Dugaan Kejanggalan Proyek Jembatan HKSN

by matabanua
15 Januari 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Januari 2023\16 Januari 2023\5\hal 5\Suri Sudarmadiyah.jpg
SURI SUDARMADIYAH (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar­masin mengklarifikasi adanya pemberitaan penelisikan Kejak­saan Tinggi (Kejati) Kalsel terkait dugaan kejanggalan proyek pembangunan Jembatan Patih Masih atau Jembatan HKSN.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah juga menyatakan telah menerima surat pemanggilan untuk mem­beri keterangan terkait dugaan kejanggalan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi.

“Karena surat pemanggilan untuk klarifikasi ke PPK (Pe­tugas Pelaksana Kegiatan) dan penyedia jasa melalui kami,” balasnya melalui WhatsApp.

Dia juga menyatakan bahwa pelaku penyedia jasa pelaksana pembangunan proyek Jembatan Patih yakni PT Haidasari Lestari sudah membayar denda keterlambatan pekerjaan yang disetorkan ke kas daerah pada tanggal 30 November 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/1.03.01/2022.

“Penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas kurangan volume pekerjaan ke kas daerah,” katanya.

Laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kota Banjarmasin tahun 2021.

Laporan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang- Undangan Nomor 2.B/LHP/XIX.BJM/05/2022, tanggal 12 Mei 2022.

Kemudian ditindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR tanggal 13 Desember 2022. “ Dengan ini kami menghormati proses yg sedang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Kalsel,” ujarnya.

Meski demikian, ia berharap bisa dipahami dan dimengerti oleh seluruh masyarakat terkait pembangunan Jembatan Patih Masih yang beroperasional itu. via

 

Tags: Jembatan HKSNKepala Dinas PUPR Kota BanjarmasinPUPRSuri Sudarmadyah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA