
BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mengklarifikasi adanya pemberitaan penelisikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terkait dugaan kejanggalan proyek pembangunan Jembatan Patih Masih atau Jembatan HKSN.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah juga menyatakan telah menerima surat pemanggilan untuk memberi keterangan terkait dugaan kejanggalan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi.
“Karena surat pemanggilan untuk klarifikasi ke PPK (Petugas Pelaksana Kegiatan) dan penyedia jasa melalui kami,” balasnya melalui WhatsApp.
Dia juga menyatakan bahwa pelaku penyedia jasa pelaksana pembangunan proyek Jembatan Patih yakni PT Haidasari Lestari sudah membayar denda keterlambatan pekerjaan yang disetorkan ke kas daerah pada tanggal 30 November 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/1.03.01/2022.
“Penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas kurangan volume pekerjaan ke kas daerah,” katanya.
Laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kota Banjarmasin tahun 2021.
Laporan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang- Undangan Nomor 2.B/LHP/XIX.BJM/05/2022, tanggal 12 Mei 2022.
Kemudian ditindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR tanggal 13 Desember 2022. “ Dengan ini kami menghormati proses yg sedang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Kalsel,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap bisa dipahami dan dimengerti oleh seluruh masyarakat terkait pembangunan Jembatan Patih Masih yang beroperasional itu. via