JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto tak mempermasalahkan rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Namun hal itu dengan syarat; aturan yang dikeluarkan pemerintah soal pembatasan itu jelas.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan pengisian BBM bersubsidi akan dibatasi kuotanya per hari. Jika kuota harian ini habis, pengendara tidak bisa lagi mengisi BBM di SPBU manapun.
Saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari.
Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Mahendra mengatakan batas kuota 200 liter untuk kendaraan logistik roda enam sudah cukup. Ia menjelaskan truk roda enam biasanya bisa mengangkut logistik seberat 5 hingga 15 ton.
Adapun truk tersebut memiliki range konsumsi bahan bakar sebanyak 1 liter per 4-5 kilometer (km). Artinya, kuota 200 liter per hari cukup untuk bepergian sejauh 1.000 km dengan asumsi 5 km per liter.
“Kalau sehari 200 liter cukup, untuk kendaraan logistik dengan kapasitas 4 ton sampai 15 ton, itu cukup,” ungkap Mahendra.
Meski begitu, ia mengingatkan agar pemerintah membuat aturan ini dengan jelas. Mahendra pun mempertanyakan hitungan per hari itu apakah 1×24 jam atau perbedaan tanggal saja.
Selain itu, pengawasan dan pengontrolannya di lapangan juga harus jelas. Jika nanti implementasinya diterapkan melalui aplikasi MyPertamina dari PT Pertamina (persero), maka pemerintah juga perlu menjamin infrastruktur telekomunikasi di setiap SPBU.
“Artinya seluruh SPBU itu harus jaringannya bagus, di mana MyPertamina itu bisa diakses. Jadi jangan sampai ada alasan bahwa di sini tidak ada sinyal, sehingga Pertamina atau SPBU seluruh Indonesia harus disediakan wifi gratis,” kata Mahendra.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pemerintah perlu menjamin ketersediaan solar di setiap SPBU. Jangan sampai aturan itu sudah berjalan tapi ketika pelanggan ingin mengisi, BBM nya malah tak tersedia.
Mahendra juga mewanti-wanti agar aturan pmbatasan beli solar itu tak mengganggu alur logistik. Sebab, itu bisa mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang.
Menurutnya, saat terjadi keterlambatan pengiriman, maka akan terjadi disparitas harga. “Kalau terlambat hadir, sementara barang itu umpamanya bahan sembilan barang pokok, akan terjadi kekurangan stok di daerah tujuan distribusi, sehingga terjadi disparitas harga kalau satu hari telat. Ini bebannya akan ke masyarakat juga,” tandasnya.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan aturan pembatasan BBM subsidi jenis solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah.
Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan. “Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sebetulnya aturan pembatasan BBM subsidi untuk solar sudah ada. Namun, masih ditemukan penyalahgunaan di lapangan karena konsumen bisa mengisi BBM berkali-kali tanpa pengawasan. cnn/mb06