
BANJARMASIN – Masyarakat khususnya para lanjut usia (Lansia) yang ada di Kota Banjarmasin bakal tersenyum dan bahagia, karena bakal dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat lanjut usia.
Pasalnya menurut undang-undang perlindungan lansia itu sudah ada sejak tahun 1999, dalam undang-undang pemerintah daerah itu membagi kewenangan khusus urusan wajib menangani lansia.
Untuk itu, Anggota DPRD Kalsel Daerah Pemilihan Kota Banjarmasin H Suripno Sumas menggelar Sosialisasi Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat lanjut usia yang hampir mirip dengan milik Kota Banjarmasin.
Dalam sosialisasi tersebut H Suripno Sumas menghadirkan dua narasumber yakni Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian SE dan Tenaga Ahli Ahmad Fikri Hadin Muhjad dengan menghadirkan para Ketua RT dan RW di Kota Banjarmasin.
Suripno mengatakan sebenarnya dewan provinsi punya perda inisiatif tentang lanjut usia yang belum selesai, disisilain perda ini juga diinisiasi oleh DPRD Kota Banjarmasin perkembangannya ini sudah cukup maju dan banyak hasilnya, saat ini dalam rangka sosialisasi dan masukan warga Kota Banjarmasin.
“Dan ternyata apa yang kami prediksi ini tenyata positif, apa yang dipaparkan tenaga ahli tadi ada 3 masukan yang bisa ditarik yakni masalah penetapan usia karena usia yang ditetapkan dalam perundang-undangan dan kementerian sosial berbeda diharapkan di perda ini ada ketentuan yang lebih pas,” ujar Suripno Sumas usai sosialiasi di halaman rumahnya di Jalan Meratus Banjarmasin, Minggu (15/1) siang.
Selanjutnya masalah lansia yang berobat di puskesmas dikenakan biaya Rp 10 ribu apabila mereka tidak memiliki kartu BPJS kesehatan dan dalam Raperda nanti dimasukan mereka yang lansia bisa gratis karena berdasarkan data di Kota Banjarmasin ini lansia hanya 40 ribu sehingga bisa terealisasi.
Selain itu, ujar politisi senior PKB ini, masalah pekerja lansia yang tidak memiliki pekerjaan baik nantinya akan mendapat perhatian dalam raperda yang akan direalisasikabn oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Senada, anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian SE mengatakan Raperda Pemerdayaan dan Perlindungan Lanjut usia yang masih digodok DPRD Kota Banjarmasin ini diharapkan lansia ini nantinya memiliki peran juga dalam pembangunan, artinya jangan dilihat diusia tua itu tidak bisa diberdayakan.
Mereka sebenarnya mampu dan mempunyai skill berdasarkan keahlian masing-masing, oleh karena itulah pemerintah turun membantu apa sih yang bisa dilakukan oleh mereka.
“Banyak strategi yang kita lakukan terkait perda itu, sehingga isi di drafnya akan kita masukan langkah-langkah yang dilakukan dengan lansia itu. Banyak dari lansia yang punya keahlian memasak, bikin kue, kaligrafi Al Quran nanti akan diajak ikut pameran,” ujar Deddy.
Politisi PKB ini pun menambahkan, mereka juga tidak hanya tidur di rumah, para lansia pun bisa beraktivitas sesuai kemampuan usianya.
Tahapan perda ada dua kali pembahasan, dan itu harus ada masukan dari tokoh masyarakat yang lansia karena mereka tahu di lapangan, sehingga dalam rapat lanjutan itu dapat menjadi perda yang bagus.
“Target bulan Maret dan April tahun 2023, raperda sudah dimasukan dalam paripurna DPRD Kota Banjarmasin, lebih cepat lebih baik dengan perda itu ada payung hukum untuk Pemerintah Kota Banjarmasin bisa melaksanakan kegiatan karena ada bersentuhan dengan anggaran,” jelasnya.
Harapannya semangat untuk Kota Banjarmasin dengan perda tersebut para lansia bisa tersenyum, karena mereka merasa diberdayakan dan bangga sebagai warga Kota Banjarmasin.
Tenaga Ahli Ahmad Fikri Hadin Mujad mengatakan memang undang-undang perlindungan lansia itu sudah ada sejak tahun 1999, terus undang-undang pemda itu membagi kewenangan khsusunya urusan wajib menangani lansia.
Syukur-sukurnya perda ini akan disalahkan tahun 2023, karena memang membentuk perda ini tidak semudah seperti 5 tahun sebelumnya karena fasilitasi dan harmonisasi harus dijalankan.Harapannya agar perdanya bisa berkualitas dan tepat guna, sehingga perda ini bisa menjadi jualan pemerintah kepada masyarakatnya. rds