
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan perekaman data diri kepada ratusan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk mendapatkan haknya memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) sebagai program rekayasa jiwa (RJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Yusna Irawan menuturkan sejak tahun 2022 lalu, tercatat sudah ada 121 lebih E-KTP kepada Warga yang Sakit (Kondisi yang tidak memungkinkan untuk perekaman di tempat Pelayanan), Lanjut Usia (Lansia), disabilitas, dan ODGJ.
“Jadi semua memiliki hak sama dalam administrasi kependudukan. Makanya beberapa masyarakat kita lakukan jemput bola, seperti ODGJ dan orang-orang yang sakit hingga sulit untuk mengurus langsung,” ucap Yusna.
Menurutnya, dalam perekaman data yang masuk program inovasi RJ tersebut, 30 diantaranya adalah orang dengan gangguan jiwa. “ Sedikit kesulitan ketika melakukan rekam data di rumah singgah, terutama ketika mengambil foto, “katanya.
Meski demikian,pengambilan data rekam ini penting untuk mendapatkan haknya sebagai WNI. Terutama dalam bantuan sosial ataupun jaminan kesehatan.
“E-KTP ini penting dimiliki oleh semua orang termasuk ODGJ, karena ketika berurusan E-KTP perlu disertakan,”tutupnya. Via/rds