
JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut tak akan ada partai politik yang lolos jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar melakukan verifikasi faktual untuk jadi peserta pemilu.
Menurutnya, syarat verifikasi peserta pemilu dalam UU Pemilu begitu rumit. Ia tak yakin ada satu pun partai yang bisa memenuhi semua syarat tersebut jika benar diterapkan.
“Kalau kita bicara jujur, semua partai diverifikasi, betul-betul diverifikasi faktual, tidak ada satu partai pun yang lolos,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (11/1), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Yusril mencontohkan syarat partai politik harus punya seribu orang anggota per kabupaten/kota. Dia menilai aturan itu tak bisa diterapkan di banyak daerah.
Dia menyebut ada kabupaten/kota yang hanya memiliki belasan ribu penduduk. Namun, partai yang mendaftar pemilu ada puluhan.
“Penduduknya saja cuma 12 ribu, bagaimana punya seribu anggota? Enggak masuk akal,” ujarnya.
Dia juga mempermasalahkan aturan partai politik harus verifikasi faktual di setiap daerah untuk menjadi peserta pemilu. Yusril mengenang momen PBB tak diloloskan hanya karena tak lolos di satu kabupaten.
“PBB waktu itu lolos semua provinsi kabupaten/kota, kecuali satu, Kabupaten Manokwari Selatan. Padahal, KPU tidak melakukan verifikasi, seenak-enaknya saja bilang enggak lolos. Ribut kita,” ucapnya.
Saat itu, PBB menggugat ke Bawaslu. Usai bersidang, PBB dinyatakan lolos dan berhak ikut pemilu.
Verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU dalam menyeleksi partai politik yang bisa ikut pemilu.
Sempat menjadi sorotan lantaran diduga terjadi kecurangan. Tujuannya untuk membuat Partai Ummat tidak lolos.
CNNIndonesia.com melaporkan bahwa anggota KPU di daerah mendapat intimidasi agar menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat oleh KPU RI. Namun, KPU RI membantahnya.
Kini, Partai Ummat telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024 usai diberikan waktu oleh KPU untuk memperbaiki berkas.
Yusril Ihza Mahendra akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup (coblos partai).
Yusril khawatir MK akan menolak gugatan yang diuji saat ini. Hal itu disebabkan gugatan diajukan oleh perorangan, bukan partai politik.
“PBB akan maju sebagai pihak terkait ke MK dalam waktu kurang lebih besok mengirim surat ke MK,” kata Yusril.
Dia mengatakan pasal 22 UUD 1945 menjelaskan peserta pemilihan anggota legislatif (pileg) adalah partai politik. Dengan dasar hukum itu, ia yakin MK akan menolak gugatan karena alasan legal standing.
Oleh karena itu, Yusril ingin PBB ikut serta. Bahkan, PBB siap membuat gugatan baru jika MK mementahkan gugatan sebelumnya.
“Andai kata pemohon yang enam itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” ucapnya.
Yusril menyatakan PBB mendukung sistem proporsional tertutup karena sejumlah alasan. Salah satunya biaya politik yang mahal.
“Kalau sekarang miris ya, partai yang tidak punya ideologi yang jelas, tidak punya sejarah, tapi ya punya modal, jadi,” ujar Yusril.
Saat ini, MK masih melakukan uji materi terhadap gugatan dari enam orang. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.
Isi pasal yang digugat mengenai sistem proporsional terbuka atau mencoblos caleg. Mereka merasa sistem itu bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pemilu harus menerapkan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai.
Namun, delapan partai politik pemilik kursi DPR menolak jika sistem proporsional tertutup kembali diterapkan. Hanya PDIP yang menghendaki pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. web