Jumat, Agustus 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kedepankan Pelayanan

by matabanua
11 Januari 2023
in Daerah, Hulu Sungai Utara
0

 

PARIPURNA-Pj Bupati HSU Raden Suria Fadlianansyah menyampaikan jawaban Pemkab HSU, pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten HSU.(foto:mb/yusuf)

AMUNTAI – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), R Suria Fadliansyah menyatakan, jika perubahan bentuk badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Tirta Agung Amuntai akan mengedepankan fungsi sosial dalam pelayanan.

Artikel Lainnya

Sholat Dhuhur Berjamaah Sekaligus Doa Tolak Bala Bersama

Sholat Dhuhur Berjamaah Sekaligus Doa Tolak Bala Bersama

21 Agustus 2025
Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan Terbaik 1 PPKLLAJ 2025 Kalsel

Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan Terbaik 1 PPKLLAJ 2025 Kalsel

21 Agustus 2025
Load More

“Dengan perubahan bentuk badan hukum ini, tentu kita semua berharap PDAM tetap mengedepankan pelayanan, apalagi sahamnya masih dipegang oleh pemerintah, bukan oleh swasta,” kata Pj Bupati HSU Raden Suria Fadlianansyah saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas penyampaian jawaban atas tiga Raperda di DPRD kabupaten HSU.

Sebagaimana diketahui, bahwa perubahan bentuk badan hukum PDAM ini seharusnya dilakukan pada tahun 2017 lalu. Namun karena sesuai dengan ketentuan Pasal 402 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa BUMD yang telah dibentuk sebelum UU ini diberlakukan, paling lama 3 tahun dilakukan penyesuaian.

Permodalan PDAM tidak hanya dipegang oleh Pemerintah Daerah kita saja, tetapi juga dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, maka badan hukum yang harus kita pilih adalah Perseroda, bukan Perumda.

Dalam nota penjelasan, bahwa permodalan PDAM terbagi atas dua pemegang saham yakni, 88,73 persen atau sekitar Rp 55,13 miliar lebih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten HSU, dan 11,27 persen, atau sekitar Rp 7 miliar dimiliki oleh Pemerintah Provnsi Kalimantan Selatan.

Karena itu, terus Raden Suria dengan berubahnya bentuk badan hukum PDAM menjadi Perseroda, Raden Suria menjelaskan sistem operasional tidak akan jauh berbeda dengan PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kita hanya merubah bentuk badan hukumnya, dari semula Perusahaan Daerah menjadi Perseroda Daerah. Sedangkan terkait dengan prosedur, dan tata cara pertanggungjawaban atas keuangan akan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, ucapnya.{[suf/mb03]}

 

Tags: Perusahaan Perseroan DaerahPJ Bupati HSUPT Tirta Agung AmuntaiRaden Suria Fadlianansyahrapat paripurna DPRD HSU
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA