Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu HST Buka Pendaftaran PKD

by matabanua
11 Januari 2023
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0
D:\2023\Januari 2023\12 Januari 2023\2\2\New Folder\Bawaslu HST Buka Pendaftaran PKD.jpg
RAPAT persiapan rekrutmen PKD di Kantor Bawaslu HST. (Foto:mb/ant)

BARABAI – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai melakukan sosialisasi perekrutan calon Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa (PKD), yang akan bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024 di daerah.

“Se-Kabupaten HST kita memerlukan sebanyak 169 PKD, yang akan mulai dibuka pendaftaran pada 14-19 Januari 2023 di Sekretariat Panwaslu di 11 kecamatan,” kata Ketua Bawaslu HST Mailinasari, Selasa (10/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\2\2\BPBD Tinjau Pos Lapangan Penanganan Karhutla.jpg

BPBD Tinjau Pos Lapangan Penanganan Karhutla

27 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\2\2\Polisi Tangkap Pria Bersamurai.jpg

Polisi Tangkap Pria Bersamurai

27 Agustus 2025
Load More

Koordinator Divisi SDMO, PP dan Datin tersebut menerangkan, rekrutmen ini akan disosialisasikan panwaslu kecamatan ke seluruh desa se-Kabupaten HST, baik terkait syarat dan berkas-berkas yang harus disiapkan bagi pelamar maupun tata cara pendaftaran.

Pihaknya juga menginstruksikan panwaslu kecamatan lebih gencar menyosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke desa dengan pemasangan flyer dan spanduk-spanduk di tempat-tempat strategis dan mudah dilihat warga.

“Pendaftaran PKD ini juga gratis, asalkan memenuhi persyaratan seperti berusia 21 tahun, ijazah minimal SMA sederajat, dan berdomisili di kecamatan setempat,” jelansya.

Ia juga mengingatkan kepada pelamar, yang perlu diperhatikan adalah NIK KTP Elektronik. Jika Ia terdaftar di Sipol KPU sebagai pendukung partai politik yang telah lulus verifikasi faktual, maka tidak dapat mendaftar sebagai calon PKD.

Namun, jika namanya atau KTP-nya dicatut terdaftar sebagai pendukung calon DPD RI, silahkan nantinya membuat surat pernyataan dan laporkan ke Bawaslu HST, karena tahapannya belum dilakukan verifikasi faktual.

Untuk cek apakah NIK anda terdaftar pendukung partai politik, silahkan kunjungi website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik . Sedangkan untuk cek NIK apakah anda terdaftar sebagai pendukung calon DPD RI, silahkan buka website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung . ant

 

 

Tags: Bawaslu HSTKPUNIK KTP ElektronikPKD
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA