BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penipuan secara online, sekaligus menangkap dua pelaku yang menyebabkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, kasusnya saat ini sedang diproses dan kedua pelaku sudah ditahan.
“Dua pelaku berinisial BA dan RH yang merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan barang bukti yang disita seperti buku tabungan, uang tunai, dan telepon seluler,” ujarnya, Selasa (10/1).
Ia menyebutkan, pada Minggu (11/12), telah terjadi penipuan di sebuah toko ponsel kembar di Kelurahan Palam dan Jalan Karang Rejo Kota Banjarbaru, dengan korban ibu rumah tangga bernama Sasmita yang juga warga Palam.
Zuhri menjelaskan, kejadian berawal saat korban melihat iklan di marketplace dan berniat membeli satu buah Mixer Sound System dengan harga Rp 1,35 juta, dan memesan melalui aplikasi kemudian mentransfer uang.
Selanjutnya, korban kembali membeli barang kedua berupa sound system secara online, dan kembali mengirim uang sebesar Rp 1.550.000 kepada pelaku dengan cara transfer bank ke rekening yang sama.
Namun setelah barang yang dipesan datang, ternyata tak sesuai pesanan. Hanya kotak bekas jam tangan yang di dalam berisi satu botol bekas parfume. Setelah dikonfirmasi, akun medsos pelaku tidak aktif lagi.
Sementara, pelaku BA mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menjual barang berupa sound system secara online, namun kenyataannya barang yang dijual pelaku fiktif.
Menurut keterangan pelaku, ia melakukan penipuan dengan cara memasang iklan secara online melalui marketplace. Setelah ada target yang tertarik, BA menghubungi RH menyiapkan nomor rekening untuk transfer.
“Tersangka BA mengakui sudah tiga kali melakukan penipuan dengan modus menjual barang fiktif, dan sudah mengirim ke Banjarbaru, Banjarmasin, hingga ke wilayah Sumatera,” ujar kasat.
Ia mengatakan, perbuatan kedua pelaku yang menyebabkan kerugian bagi korban, dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan jual beli melalui online, dan jangan terpengaruh harga murah serta bujuk rayu dari pelaku yang mengarahkan penipuan online. ant