BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin sampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Banjarbaru saat Sidang Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (9/1).
Wali kota didampingi wakilnya, Wartono, menyebutkan kalau raperda ini dianggap penting dan strategis dengan pembangunan Kota Banjarbaru, serta penyesuaian dengan beberapa peraturan dan undang-undang dari pemerintah pusat.
Aditya mengatakan, tiga buah raperda itu, yakni Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan di Kota Banjarbaru.
Menurutnya, sektor ini dianggap memiliki peluang investasi yang besar, yang tentunya akan meningkatkan kesejahteraan. Dan, melindungi area pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi area pemukiman dan lain-lain.
Kedua, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah terkait dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022. Di peraturan baru tersebut, setiap daerah perlu mengatur tentang Pajak dan Retribusi dalam satu Perda, jelas Aditya.
Sedangkan raperda yang ketiga, tentang Pengelolaan Sampah di Kota Banjarbaru. Menyambut ditetapkannya Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, telah terdata penambahan penduduk yang signifikan, tentunya volume sampah pun meningkat. Sehingga perlu satu payung hukum pengelolaan sampah yang komprehensif dari hulu ke hilir agar efektif dan efisien.
Aditya berharap, Raperda inisiatif Pemko Banjarbaru ini dapat segera ditetapkan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Terkait raperda ini, dijadwalkan pandangan umum fraksi-fraksi pada tanggal 16 Januari 2023. ril/dio