BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo memerintahkan anggotanya untuk menahan dua bulan motor pelaku balap liar, dengan sanksi tilang serta memotong knalpot brong yang digunakan.
“Penahanan motor dengan waktu cukup lama ini sebagai bentuk tindakan tegas kepada pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat,” katanya, Minggu (8/1).
Ia mengungkapkan, aksi balap liar masih kerap terjadi di beberapa titik meski patroli terus ditingkatkan, seperti di kawasan Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin pada tengah malam hingga dini hari.
“Jadi pelaku balap liar yang mayoritas anak muda ini, kerap kucing-kucingan sama petugas. Ketika anggota kita berjaga mereka kabur, dan kembali beraksi saat tidak ada polisi,” jelasnya.
Meski begitu, Sabana memastikan bakal terus memaksimalkan pengerahan anggota di lapangan untuk mengatasi aksi balap liar.
Bahkan, telah disiapkan tiga tim unit reaksi cepat (URC) satuan sabhara yang kerap berpatroli di seputar Kota Banjarmasin, untuk melapis anggota satlantas dan polsek jajaran yang berjaga di titik-titik rawan terjadinya balapan liar.
“Kami berharap pula dukungan masyarakat untuk segera memberikan informasi dengan menghubungi hotline milik Polresta Banjarmasin jika ada balap liar,” pungkasnya. ant