JAKARTA – Kesejahteraan petani tak luput dalam pembahasan Partai Buruh pada konferensi pers rencana aksi puluhan ribu buruh tolak isi Perppu Cipta Kerja, Senin.
Partai pimpinan Said Iqbal itu menyoroti tiga permasalahan Perppu Cipta Kerja yang berimbas kepada nasib petani.
Pertama, terkait bank tanah. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, adanya Perppu Cipta Kerja, bank tanah justru memudahkan tanah rakyat dikuasai oleh korporasi.
Kedua, adalah larangan impor. Dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, terdapat larangan mengimpor komoditas pertanian dalam negeri ketika sudah mencukupi kebutuhan konsumsi atau cadangan pangan pemerintah. Namun, dalam Perppu Cipta Kerja, ketentuan pasal 30 tersebut diubah. “Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/ atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan ior Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani,” bunyi pasal 30 ayat (1).
Pasal 30 UU Nomor 19/2013 Perppu Nomor 2/2022 (1) Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah. (2) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (1) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/ atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani. (2) Impor Komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/ atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Di Undang-undang Nomor 19/2013 dilarang, itu di hapus di Perppu. Akibatnya petani nggak berdaya, kita tolak itu. Harus kembali ke Undang-undang Nomor 19/2013,” tegas Iqbal.
Poin ketiga yag menjadi sorotan Partai Buruh adalah terkait ketentuan pidana bagi orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat panen raya.
Perlu diketahui, pihak yang melanggar larangan impor saat panen raya akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Hal tersebut tercantum dalam pasal 101 UU Nomor 19/2013.
Kendati demikian, dalam Perppu Cipta Kerja, pasal 101 yang mengatur hal tersebut dihapus. Pasal 101 UU Nomor 19/2013 Perppu Nomor 2/2022 Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 101 dihapus.
Iqbal kemudian mempertanyakan perlindungan yang diberikan pemerintah kepada petani, dengan ditiadakannya pasal 101 dalam Perppu Cipta Kerja. “Itu di hapus juga oleh Perppu, terus perlindungan petani gimana, selalu jadi korban petani. Partai buruh menolak keras isi Perppu yang menghilangkan larangan impor dikala masa panen dan sanksi pidana yang dihilangkan ketika importir melanggar larangan impor tadi,” tegasnya.
Adapun pada Sabtu (14/1) nanti Partai Buruh Organisasi Serikat Buruh, Organisasi Serikat Petani, serta kelas pekerja lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta. bisn/mb06