PELAIHARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Banjarbaru dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dilaksanakan di Aula Bapenda Tala, beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Bapenda Tala, Akhmad Hairin menyambut baik kunker tersebut dan berharap kunjungan ini bisa saling berbagi pengalaman untuk mengoptimalkan pungutan pajak-pajak daerah yang belum maksimal dari masing-masing daerah.
“Selamat datang di Kabupaten Tala, semoga dengan adanya pertemuan ini kita saling dapat berbagi informasi dan trik-trik bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah,” kata Hairin.
Hairin meyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rombongan yang telah berkunjung ke Tala. Ia menganggap Kota Banjarbaru merupakan salah satu kabupaten/kota di Kalsel yang optimal dalam mengelola dan memberikan tarif pajak daerah sehingga diakui bahwa Tala juga harus banyak belajar dari Kota Banjarbaru.
“Kami juga menginginkan adanya pertukaran informasi terkait penarikan pajak-pajak di daerah sehingga tidak ada lagi objek pajak yang terlewat atau luput dipungut,” lanjut Hairin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru Syamsuri selaku pimpinan rombongan berharap kunjungan kali ini bisa menjadi ajang tukar pengalaman dan memaksimalkan tarif pajak termasuk penentuan NJOP.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Bapenda Tala telah menyambut hangat, semoga pertemuan kali ini bisa saling berbagi pengalaman untuk terus mengoptimalkan PAD melalui pajak daerah termasuk cara penentuan NJOP pada tarif PBB,” kata Syamsuri.
Kunker Komisi II DPRD Kota Banjarbaru turut didampingi perwakilan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru.
Seperti diketahui pajak daerah yang dilakukan pungutan oleh Pemkab Tala melalui Bapenda Tala diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Pagelaran Kesenian/Musik, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan Logam, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Semua pajak yang dilakukan pungutan terealisasi lebih dari 100 persen dari target pada tahun 2022 dengan total Rp45,358 miliar lebihrupiah atau mencapai 111 persen. ris/ani