
PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menyambut baik kedatangan warga yang menyampaikan aspirasi damai, Kamis (5/1).
Kedatangan para pengunjukrasa langsung disambut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tala, Khairul Rijal bersama Ketua DPRD Tala, Muslimin dan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Suharyo.
Pada pertemuan terbuka itu, Pemkab Tala menyetujui keinginan warga untuk menghentikan kegiatan usaha peternakan milik PT Japfa Confeed di Desa Tambang Ulang, karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami juga sudah beberapa kali memberikan teguran dan kita sepakat dalam pertemuan damai ini akan menghentikan kegiatan usaha peternakan milik PT Japfa Confeed karena tidak memiliki IMB,” ucap Khairul Rijal.
Tindakan yang diambil Pemkab Tala ini menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan puluhan warga yang tergabung dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Tala di Pelaihari.
Para pengujukrasa yang dikoordinir Aliansyah dalam orasinya, menyampaikan adanya salah satu perusahaan ternak di daerah Tambang Ulang yang tidak memiliki IMB, tapi bisa beroperasi.
“Kedatangan kami kesini meminta kepada Pemkab Tala untuk menghentikan aktivitas perusahaan ternak milik PT Japfa confeed yang tidak memiliki IMB, yang sangat mengganggu warga disana,” ucap Aliansyah selaku kordinator.
Lebih lanjut, Aliansyah yang menjadi pertanyaan dan pihaknya harus turun melakukan aksi unjukrasa, karena ada dugaan tebang pilih, sebab Pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) saja bisa dihentikan karena tidak memilki IMB.
“Tapi mengapa usaha peternakan milik PT Japfa Confeed yang jelas tidak ada IMB-nya bisa dibangun bahkan beroperasi,” tandas Aliansyah.
Para pengunjukrasa meminta agar pihak Pemkab Tala atau yang terkait menghentikan kegiatan diperusahaan peternakan tersebut dan memasang garis polisi.
“Kami meminta agar kegiatan di perusahaan tersebut dihentikan dan pasang garis polisi, karena itu melanggar aturan dan pihak terkait jangan terkesan tutup mata atau melakukan pembiaran,” katanya.
Apalagi, lanjut Aliansyah, dilahan yang dijadikan perusahaan ternak itu sedang bersengketa dan dalam proses hukum. ris/ani