
JAKARTA – Pemerintah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak atau BBM Pertalite (RON 90) tahun 2023 dinaikkan menjadi 32 juta kilo liter (kl). Kenaikan kuota BBM subsidi ini dibandingkan penyerapan Pertalite pada 2022 sebesar 29,48 juta kl.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, usai konferensi pers penutupan posko nasional sektor ESDM periode Hari Raya Natal tahun 222 dan tahun baru 2023, di Kantor BPH Migas.
Kenaikan kuota BBM pertalite tersebut tentunya telah mendapatkan surat penugasan dari pemerintah. Sebagai informasi, Pertalite termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Sementara, kuota untuk Solar subsidi pada 2023 sebanyak 16 juta kl. “BBM subsidi sudah ada kuotanya. Untuk minyak Solar sekitar 16 juta kl. Untuk Pertalite ini kan sebetulnya kuotanya kan Pertalite ini JBKP ya, ini volumenya masih dapat penugasan dari pemerintah sekitar 29-32 juta kl,” kata Mars.
Adapun ke depannya, Pertamina Patra Niaga akan melakukan evaluasi kuota BBM setiap tiga bulan. “Kalau kuota ini kan tiap tiga bulan ada review, verifikasi volume dan kita mendapatkan penugasan dari BPH Migas, itu SK-nya tiap triwulan,” ujarnya.
Sementara itu pada bagian lain, pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), dijabarkan Pertalite bukanlah BBM bersubsidi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang sebelumnya tidak mendapat izin menindaki oknum penyeleweng Pertalite lantaran tak diakomodasi secara aturan, ikut menegaskan posisi BBM Pertalite ini.
Pertalite sendiri menurut Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP), yang berbeda dengan BBM subsidi alias jenis BBM tertentu (JBT).
Mengutip Pasal 40 Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Kamis (5/1/2023), aturan baru ini jelas membedakan antara jenis BBM subsidi (Solar dan minyak tanah) dengan BBM penugasan (Pertalite).
Ini tercantum pada perubahan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), menyoal sanksi bagi oknum penyalahguna BBM.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000 ).”
Direktur Eksekutif Energi Watch Mamit Setiawan mengatakan, status Pertalite sebagai BBM non-subsidi pun diterangkan dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2022.
“Jenis BBM khusus penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi,” terangnya. lp6/mb06