Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gadaikan Berlian Orang Lain, MH di Polisikan Pemilik Berlian

by matabanua
5 Januari 2023
in Tak Berkategori
0

TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama amankan seorang perempuan berinisial MH alias Lida (36) warga Karang Anyar Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Rabu (4/1) pagi.

Diamankan perempuan muda tersebut, diduga karena telah melakukan penggelapan atas berlian milik warga Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Artikel Lainnya

Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Epaper Mata Banua Rabu 16 07 2025

Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

15 Juli 2025
Weekend Banking Bank Kalsel Hadir Setiap Sabtu

Weekend Banking Bank Kalsel Hadir Setiap Sabtu

7 Juli 2025
Load More

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan diamankan perempuan warga Kota Banjarbaru ini atas laporan AS (55) karena merasa dirugikan atas barang dagangannya yang dipindahkan oleh pelaku.

“Atas laporan dari korban inilah, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti berupa nota titipan barang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/1).

Kejadian penggelapan ini sendiri ungkap Sutargo berawal pada saat pelaku yang datang ke Ruko milik korban di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong dengan maksud untuk menjualkan berlian milik korban, Minggu(1/8/2021).

Pada saat itu, pelaku beber Sutargo beralasan ada orang yang akan membeli dan uang pembeliannya akan diserahkan paling lambat pada 6 September 2021.

“Karena sebelumnya sudah saling kenal, korban menyerahkan berlian miliknya berupa 3 cincin berlian mata satu, 1 cincin berlian teras air, 1 gelang berlian permata tiga, 1 gelang dan liontin emas berikut dengan bukti 1 lembar nota titipan berlian,” ucapnya.

Namun setelah tiba tanggal pembayaran, korban bermaksud menagih uang penjualan kepada pelaku, namun oleh pelaku selalu beralasan bahwa barang tersebut masih ditempat teman.

Tidak percaya begitu saja, korban setelah itu berusaha mencari informasi tentang kebenaran cerita pelaku tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh korban dan diketahui bahwa barang-barang berlian miliknya tersebut tanpa sepengetahuannya telah dipindah tangankan kepada orang lain dengan cara gadai dan ada juga yang diberikan kepada orang lain sebagai hadiah untuk kepentingan pribadi yaitu sebagai hadiah kepada Pengacaranya saat proses perceraian dengan suaminya dan hadiah ulang tahun untuk temannya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbutannya yang telah memindah tangankan berlian milik korban kepada orang lain dengan cara gadai dan diberikan kepada orang lain sebagai hadiah dengan total kerugian sejumlah 142 juta Rupiah.

Atas perbuatannya ini beber Sutargo, Pelaku MH disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana.

“Saat ini pelaku MH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum selanjutnya dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar nota penitipan barang,” pungkas Sutargo.(don).

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA