TANJUNG – Diduga memiliki narkoba jenis sabu, seorang warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Tabalong berinisial HM alias Dani (23) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tabalong, Senin (2/1) malam.
Penangkapan diduga pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pelaku HM ini karena diduga memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 4,2 gram
“Diamankan HM ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, terkait seringnya transaksi narkoba yang terjadi dilingkungan mereka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/1).
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku HM sedang berada didepan rumahnya di Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus, Tabalong, kemudian pelaku dibawa petugas kerumahnya untuk dilakukan periksaan dengan disaksikan aparat desa setempat.
“Saat dilakukan pemeriksaan rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan didalam sebuah toples yang berada diatas kulkas,” bebernya.
Pelaku HM mengakui bahwa kristal diduga sabu tersebut adalah miliknya, dan HM juga mengakui sebelum polisi datang, dirinya sempat bertransaksi dan juga mengantar barang haram tersebut kepada pembeli.
Saat ini petugas terus mengembangkan kepada siapa HM ini menjual dan dari siapa dia mendapatkan barang haram tersebut.
“Pelaku HM disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 4,2 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam silver, 1 buah toples kaca, 1 buah handphone warna biru malam, uang tunai sebesar 350 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu,” pungkasnya.(tal).