–
BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin minta pihak kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Mantuil, serius menyelesaikan pekerjaannya. Sebab, pihak Pemko Banjarmasin memberikan deadline 50 hari ke depan, agar pembangunan puskesmas di Kecamatan Banjarmasin itu tuntas.
“50 Hari ke depan ini diberikan sebagai tambahan waktu di luar waktu kontrak, sehingga kami meminta agar kontraktor pelaksana serius menyelesaikannya,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi bersama Anang Riduan dan H Muiz, ketika meninjau langsung progress pembangunan Puskesmas Mantuil, Kamis (5/1).
Sukhrowardi menilai, hasil evaluasi pembangunan puskesmas mantuil sudah melebihi 80 persen. Meski demikian, ia menghendaki kontraktor juga tetap mempertahankan hasil kualitas bangunan di sisa waktu ekstra tersebut.
“Selain tambahan waktu, nanti setelah selesai pembangunan akan dievaluasi lagi. Kualitasnya akan dipantau lagi selama enam bulan,” jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, jika misalnya gedung tersebut ada retak atau terjadi perubahan fisik sebelum enam bulan dalam masa pemeliharaan, maka kontraktor dapat diblacklist.
Sementara, Konsultan Pengawas Kontraktor Proyek Puskesmas Mantuil, Surya mengaku telah berjalan 14 hari waktu tambahan di luar waktu kontrak.
“Hingga hari ini sudah berjalan 14 hari. Dengan batas waktu tersebut kami harus menyelesaikan sekitar 20 persen sisa pembangunanya,” katanya.
Selain waktu tambahan yang ditarget sampai 8 Februari nanti, kontraktor juga tetap membayar denda keterlambatan sebesar Rp 1/1000 x Rp 3,8 juta/hari (nilai kontrak).
“Saat ini sudah berjalan 14 hari hitungan dendanya, namun kami optimistis sebelum waktu yang ditentukan tersebut dapat selesai pembangunannya,” katanya.
Dijelaskan Surya, selama ini pembangunan Puskesmas Mantuil menemui kendala teknis, seperti kesulitan memasukkan unit mobil molen yang semestinya digunakan untuk mempercepat pekerjaan. via