BANJARMASIN – Wacana merger Perangkat Daerah akan segera teralisasi, untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) kerja lebih optimal.
Hal ini berdasar pada Raperda Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.
Ada 9 perangkat daerah yang berubah type, digabungkan, dan berubah nama diantaranya Sekretariat DPRD yang sebelumnya type C naik menjadi type B, Inspektorat Daerah yang sebelumnya type B naik menjadi type A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak naik menjadi type A serta berubah nama setelah penambahan urusan Keluarga Berencana sehingga menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana sebelumnya type A diturunkan menjadi type, karena pemisahan urusan keluarga berencana.
Badan Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah sehingga menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi type B.
Badan Kepegawaian Daerah sebelumnya type B naik menjadi type A, Dinas Ketahanan Pangan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura bertype A, selanjutnya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah bersifat tetap dengan hanya perubahan nama yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah yang bertype B.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menilai, Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Pemprov Kalsel ini merupakan suatu kebijakan dalam tata administrasi pemerintahan melalui kebijakan perampingan Perangkat Daerah dengan pemisahan urusan penunjang pemerintahan bidang keuangan dan penggabungan urusan pemerintahan beberapa perangkat daerah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan, serta mengacu terhadap PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan aturan lainnya.
“Dapat kita pahami bersama bahwa penataan kelembagaan Perangkat Daerah Pemprov Kalsel penting untuk disesuaikan dan ditinjau dari sejumlah aspek baik perubahan urusan kewenangan pemerintahan, penyederhanaan birokrasi, RPJMD, beban kerja organisasi, peningkatan pelayanan publik, kondisi kemampuan keuangan daerah, keterbatasan SDM, dan aturan lainnya.” ujar Syaripuddin usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan SKPD dilingkungan Pemprov Kalsel di gedung rumah banjar di Banjarmasin, Rabu (4/1).
Selain itu, dirinya menekankan ketika wacana penataan kelembagaan ini terealisasi. Pemprov Kalsel diminta untuk melakukan akeselerasi, optimalisasi, dan percepatan pelaksanaan program-program pemerintahan yang aktual secara efisien, efektif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kalsel.
Salah satu yang menjadi sorotan Bang Dhin yakni bagaimana upaya Pemprov Kalsel dalam melakukan penguatan dan memberikan daya dukung terhadap Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Keberadaan BRIDA menurutnya sebagai kebutuhan terkini dalam masifnya perkembangan zaman.
“Badan Riset dan Inovasi Daerah ini hadir melalui amanat Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta inovasi di daerah. Maka penting suatu daya dukung dan penguatan oleh Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan dan pemajuan penelitian berbasis riset teknologi.” tutupnya.
Merger Perangkat Daerah dapat dipahami sebagai kebijakan administrasi pemerintahan melalui penataan kelembagaan. Penataan ini sejatinya harus disesuaikan dengan kondisi aktual dari segi kewenangan, pembagian klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta aspek fungsi pada beban kerja dan kondisi teknis lainnya.
“ Saya berharap setelah perbaikan dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, Perda ini kedepan dapat menjadi gambaran yang jelas dan utuh terhadap streching pelaksanaan kebijakan Pemprov Kalsel yang akan dilaksankan Perangkat Daerah ini kedepan,” harapnya.
Raperda ini menurutnya juga harus mempunyai semangat penguatan dan optimalisasi kebajakan terhadap Perangkat Daerah terkait, seperti BRIDA contohnya. Jangan sampai ketika Penataan kelembagaan dilakukan, namun saat berjalan terjadi disfungsi dan kurangnya dukungan scr penuh oleh Pemda.
“Saya juga berharap agar seluruh perangkat daerah, baik yang di merger dan dilakukan peningkatan TYPE lebih bisa melakukan akselerasi program secara aktual dan memberikan maanfaat konkrit bagi pembangunan daerah,” tegasnya.rds