BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama 18 pengelola Pesantren di kota Banjarmasin membahas pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kota Banjarmasin, Rabu (4/1).
Ketua Pansus Arufah Arif menjelaskan, rencana pemerintah untuk meningkatkan pendidikan pesantren sebagai tempat pendidikan Islami.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18/2019 tentang pesantren yang dilimpahkan kepada daerah akan lebih mudah lagi mengakomodir dan memajukan pendidikan pesantren
“Raperda ini akan menjadi payung hukum dan dukungan pemerintah terhadap pesantren sebagai penyelenggara pendidikan Islam,” ujarnya.
Arufah mengakui, selama ini keberadaan pendidikan pesantren dipandang sebelah mata oleh pemerintah padahal eksistensinya di masyarakat dalam memberikan pendidikan islami sangat besar.
“Dengan ini maka raperda ini akan menjadi pintu bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap kemajuan pendidikan pesantren,” ujar Arufah.
Sementara, Pengajar Pesantren Tarbiyatul Islamiyah HM. Syasi mengatakan, sangat senang dengan akan dibuatkan perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren tersebut.
Menurutnya, pesantren selama ini berdiri sendiri dari hasil donatur dan iuran santri pesantren namun hal tersebut belum memenuhi kebutuhan pendidikan pesantren terutama dalam perbaikan atau penambahan bangunan pesantren.
“Tampa dukungan pemerintah memang kemajuan pembangunan pesantren lambat, apalagi kan jika cuma mengandalkan hasil donatur dan iuran bulanan,” katanya.
Tak hanya itu, karena keterbatasan anggaran juga banyak fasilitas pesantren yang belum dipenuhi. Misalnya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat mandi dan cuci, tempat tidur yang hampir semuanya seadanya.
“Karenanya dengan ini kami sangat senang dan berharap pemerintah yang akan memberikan fasilitasi oenyelenggaran pesantren sehingga fasilitas pendidikan pesantren pun layak dan memenuhi standar pendidikan nasional,” jelasnya. via