JAKARTA- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Larangan itu mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah, serta gelar akademik palsu. KUHP memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran itu.
“Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP.
Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP, dan denda kategori V setara dengan Rp 500 juta.
KUHP juga melarang penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 500 juta.
Pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademik palsu diancam hukuman lebih berat. Denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp 2 miliar.
“Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,” bunyi pasal 272 ayat (3).
KUHP baru telah ditandatangani Presiden Jokowi, dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang Undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026. web