BANJARMASIN – Keresahan masyarakat terhadap obat terlarang untuk generasi muda di Kalsel menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Karena itu, pihaknya menginginkan adanya balai atau fasilitasi rehab bagi pecandu narkotika sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Badan Kesbangpol Kalsel, BNNP dan Kanwil Kemenhukham di ruang Komisi I DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (3/1) siang.
Rachmah Norlias mengatakan Pemprov Kalsel sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, Prikotropika adn Zat Adiktif atau Narkoba.
Tapi hingga saat ini perda itu banyak kekeliruan dengan perda yang sudah ada.
“Pada prinsipnya Pemprov Kalsel mempunyai Perda terkait hal ini, seiring berjalannya waktu keluar beberapa peraturan pemerintah yang tidak sesuai lagi dengan perda yang ada,kita urun rembuk bersama dulu bagaimana solusinya apa kita perlu revisi perda yang ada atau bertahan dengan perda yang ada,” ujarnya.
Ibu Amah, sapaan akrab Politisi PAN tersebut mengungkapkan, tidak adanya balai rehabilitasi di Kalsel yang menjadi hal utama. “Tidak adanya balai rehabilitasi di Kalsel ini membuat lembaga permasyarakatan kewalahan. Kita harapkan di tahun ini bisa terlaksana pembangunan balai rehabilitasi baik untuk pengguna maupun pecandu yang cukup diatasi dengan rehab”, jelasnya.
Ia menyimpulkan bahwa revisi Raperda ini bisa menjadi inisiatif Komisi I DPRD Kalsel menindak lanjuti dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Harapan kami dengan adanya revisi Raperda ini bisa menguatkan aparat di daerah terkait penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” harapnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kalsel Heriansyah mendukung revisi Perda Nomor 17 tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, Prikotropika dan Zat Adiktif atau Narkoba.
Karena sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Prmendagri) No 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol Totok Lisdiarto SIK mengatakan sekarang penomenalnya berubah kemarin sudah penindakan sekarang yang dibahas tentang rehabilitasi dimana di Kalsel tidak ada tempatnya.
Kalau bicara penindakan sudah cukup karena di Lapas itu 70 – 80 persen itu narkotika, nah dari narkotika 70-80 persen juga pengguna yang seharusnya tidak masuk ke lapas.
“Mudah-mudahan kita punya tempat rehabilitasi karena saat ini hanya ada di Provinsi Kaltim saja,” ujarnya.
Makanya dari revisi perda nantinya diharapkan dibangunkan balai rehabilitasi bagi pengguna narkoba. rds