BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur meringkus seorang laki-laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ineks di wilayah hukum setempat.
Tersangka yang juga seorang residivis itu bernama M Maulana alias Lana (31), warga Jalan Keramat, Kecamatan Banjarmasin Timur. Ia diamankan polisi atas kepemilikan 10 paket sabu dan 58 butir ineks pada Rabu (28/12) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim AKP H Timur Yono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang di tindaklanjuti penyelidikan di lapangan.
“Kita amankan Maulana di TKP Jalan Kuin Selatan, Gang Bukasim, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Saat kita dalami, ternyata tersangka merupakan warga Jalan Keramat, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ucapnya, Selasa (3/1).
Ia menambahkan, petugas juga memantau hingga ke kos tersangka di Jalan Kuin Selatan Gang Bukasim, dan dalam penggrebekan menemukan sabu dan ineks yang gagal di edarkan tersangka.
“Dari rumah kos itu disita 58 butir ineks warna coklat seberat 21,97 gram, dan 10 paket sabu seberat 36,04 gram. Kami juga menyita satu timbangan digital untuk menimbang sabu, satu bungkus plastik klip, dan empat sendok plastik sebagai alat bukti kejahatannya”, katanya.
Ia mengungkapkan, Lana merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pernah diamankan polisi serta sudah lama masuk dalam pantauan, “Ia pemain lama narkotika,” pungkas AKP Timur Yono.
Atas perbuatannya, M Maulana dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam