TANJUNG – Seorang pria berinisial AR (35) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak diamankan petugas Polsek setempat karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Dibawah pimpinan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito, AR diamankan saat berada disebuah stasiun pengisian gas di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Tabalong, pada Minggu (1/1) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan korban merupakan kekasih dari pelaku yang dianiaya oleh pelaku saat berada dirumah kontrakannya pada Jum’at (16/12) pagi.
“Korban berinisial RS (31) ini merupakan pacar dari pelaku yang beralamat di Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung pudak,” ujarnya kepada wartawn, Senin (2/1).
Kejadian tersebut ungkap Sutargo berawal saat pelaku AR menginap dirumah kontrakan korban dan pada pagi itu pelaku yang tidur diruang tamu mengetuk pintu kamar korban untuk pamit pulang kerumah orangtuanya.
“Korban membuka pintu kamar dan terjadi cecok mulut, kemudian pelaku langsung menampar korban sebanyak 2 kali di pipi sebelah kiri dan kemudian pelaku mengambil parang yang selanjutnya pelaku juga memukul parang tersebut dibagian dahi sebelah kiri dan bahu sebelah kiri korban,” bebernya.
Pelaku lanjutnya juga memukul korban pada mata kanan korban sebanyak satu kali kemudian pelaku juga menodongkan parang keleher korban sambil berkata “apakah kamu mau disembelih” dan kemudian pelaku menyeret korban kedalam kamar.
“Saat pelaku keluar rumah, korban mengunci pintu rumahnya dan kemudian pelaku kembali serta mendobrak pintu rumah korban dan kemudian pelaku langsung pergi,” bebernya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, namun petugas kesulitan mencari keberadaannya, hingga pada minggu (1/1) pelaku berhasil diamankan petugas disebuah stasiun pengisian gas di desa Kasiau.kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak medis RSUD H.Badaruddin Tanjung, korban mengalami luka-luka akibat benturan dengan benda tumpul yaitu Luka lecet.
Juga tampak kemerahan pada daun telinga kiri, Luka lecet di atas alis mata kiri, bengkak kemerahan di atas alis mata kiri, luka bengkak kemerahan sepanjang kelopak atas mata kanan, luka lecet robek kurang lebih satu koma lima centimeter di bibir mulut atas bagian dalam, luka lecet kemerahan sudut bibir kiri, luka lecet kemerahan di leher, luka lebam ungu kehitaman diameter satu centimeter di bahu kiri, Luka lebam ungu kehitaman diameter dua centimeter di bahu kanan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 (1) KUH Pidana.
“Saat ini pelaku AR sudah diamankan dipolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam berupa parang dengan panjang 59 cm dan 36 cm,” pungkasnya.(tal).