Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Meski PPKM DicabuBooster Tetap Jadi Syarat Perjalanant

by matabanua
2 Januari 2023
in Indonesiana
0

 

D:\2023\Januari 2023\3 Januari 2023\2\2\New Folder\Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan.jpg
Ilustrasi(Foto:mb/web)

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru.jpg

Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru

10 Juli 2025
Load More

JAKARTA – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, booster tetap menjadi syarat perjalanan dalam maupun luar negeri.

Ia menyebutkan, ketentuan itu tetap berlaku meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022.

“Sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri Nomor 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/1).

Dalam inmendagri, dijelaskan pemerintah tetap mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum.

Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengungkapkan, aturan perjalanan masih mengacu pada beleid yang lama.

Kedua aturan itu, yakni SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, belum dicabut.

Namun, ia mengatakan peraturan itu tak menutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian. Hal tersebut mengacu pada situasi di lapangan yang dinamis.

“Belum dicabut, tapi pasti ada penyesuaian sesuai dinamika di lapangan. Menunggu perubahan atau adendum keppres dan perpres, sehingga ada landasan hukum/konsiderans dalam rangka aspek legalitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut kebijakan PPKM pada Jumat (30/12). Ia mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” katanya di Istana Negara, Jumat (30/12). web

 

Tags: covid-19PPKM
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA