Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Maraknya Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Krisis Ketauladanan Pendidikan Keluarga

by matabanua
28 Desember 2022
in Opini
0

Oleh:Miranda Cornelia (Universitas Negeri Semarang)

Dalam pemahaman masyarakat di negeri ini, perempuan sering kali selalu ditempatkan

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\8\Edi Setiawan.jpg

Ekonomi Merdeka Angka 80: Janji Yang Belum Tuntas

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\8\tias aditya.jpg

Menyusui Sebagai Praktik Cinta yang Berkelanjutan

18 Agustus 2025
Load More

pada posisi kedua. Bahwa sebagian besar menggapnya perempuan adalah sosok yang harus

selalu tunduk dan patuh dalam segala hal. Bahkan dalam pandangan masyarakat atau kalangan

tertentu, beberapa nilai atau adat kebiasaan yang seakan-akan tidak bisa lagi ditawar, ‘ini yang

tepat bagi perempuan dan itu yang tepat bagi laki-laki’.

Akibat dari budaya patriarki yang mayoritas dianut dalam masyarakat, adanya

pembatasan ‘gerak’ yang wajar dan tak wajar dilakukan oleh perempuan. Pola pikir tersebut

sangat memengaruhi pandangan masyarakat akan kedudukan yang layak bagi perempuan, dan

tak jarang perempuan menjadi kaum yang teraniaya dalam masyarakat.

Menurut Catatan Tahunan 2017 (min.3 tahun terakhir) yang dipublikasikan Komnas

Perempuan, terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di seluruh

Indonesia. Di ranah kekerasan dalam rumah tangga/relasi personal, pemerkosaan menempati

posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus, diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di ranah

komunitas, kekerasan seksual masih menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus.

Yang perlu digarisbawahi dari jumlah tersebut adalah bahwa data tersebut diperoleh karena

korban melakukan laporan atau gugatan secara hukum. Data tersebut tidak termasuk kasus-

kasus yang tidak dilaporkan oleh korban maupun keluarga korban, yang entah berapa

jumlahnya.

Catatan Komnas Perempuan juga menunjukkan dalam 15 tahun terakhir, setiap dua jam sekali,

satu orang perempuan mengalami kasus pemerkosaan. Dalam satu hari, 20 orang perempuan

di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual kebanyakan bukan orang

asing bagi korbannya. Pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya

kemudahan akses.

Sesungguhnya, pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan sudah dikeluarkan, yakni

hukuman kebiri kimiawi dan penambahan masa kurungan menjadi seumur hidup. Pemberatan

ini berlaku untuk semua saja. Baik penjabat, doktor, guru, orang tua, dewasa, dan lainnya.

Karenanya, kekerasan seksual tergolong kejahatan terhadap kesusilaan. Maknanya, kejahatan

yang terselimuri dengan nuansa moral dan moralitas sebagai nuansa kejahatan serius yang

membahayakan diri dan tubuh seseorang. Apabila dikaitkan dengan nilai-nilai kesopanan,

termasuk perlakuan yang tidak sopan karena adanya paksaan disertai kekerasan.

Menjaga tapi menyakiti, sepertinya sebuah kata yang berbalikan maksud. Bagaimana tidak,

menjaga yakni menjauhkan atau mencegah dari hal-hal yang buruk, tapi justru disertai dengan

tindakan menyakiti. Tindakan demikian itu, tergambar dalam kasus kekerasan seksual.

Perilaku kekerasan yang berujung kematian berulang terjadi. Perilaku kekerasan bisa di mana

saja dan kapan saja. Kekerasan seksual yang terekam didominasi dari keluarga terdekat, seperti

ayah, kakek, paman, hingga paman. Kemudian, pelakunya adalah anak di bawah umur hingga

orang yang sudah berkeluarga. Bentuk kekerasan yang terungkap, 85% pelakunya keluarga

terdekat dan 45% dilakukan dengan ancaman atau intimidasi dan kekerasan.

entunya kita masih ingat, kasus yang terjadi pada Angeline. Kemudian, kasus Kezia Mamansa,

seorang bocah berusia 10 tahun di Kota Sorong, Papua Barat. Sempat menghilang akhirnya

ditemukan dua jasat bocah itu dikubur di sekitar rumah. Diduga pelaku kedua kejahatan asusila

itu adalah keluarga sendiri.

Dua kasus di atas seakan-akan menggambarkan nafsu manusia melebihi kejamnya binatang.

Seperti peribahasa, “Sekejam-kejamnya harimau, dia tidak akan memangsa anaknya sendiri.”

Ungkapan tersebut pantas dijadikan gambaran perilaku biadab pelaku kekerasan seksual.

Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara sepertinya tak cukup untuk perbuatan keji itu.

Sehingga muncullah hukuman seumur hidup.

Ada hal yang menarik dari ramainya kasus kekerasan seksual yang mencuat belakangan ini.

Yakni, perilaku tersebut bukan terjadi tanpa sebab. Bisa terjadi karena efek mengonsumsi

minuman keras, munculnya seks birahi yang tidak dapat dikendalikan, hingga pada

kecemburuan terhadap korban. Karena itulah pendekatan kultural-sosiologis dapat diterapkan

untuk mencegah perilaku kekerasan.

Kehidupan berbudaya dan bersosial dengan saling menghargai hak asasi manusia, perlu

disadarkan ulang. Termasuk kesadaran keluarga, bagaimana peran anggota keluarga dalam hal

saling menjaga. Sebagai orang tua, khususnya berhak memberikan rasa aman, nyaman kepada

anaknya. Aman dan nyaman tergambar melalui bagaimana orang tua memberlakukan anak

perempuannya. Sebab, kekerasan seksual yang terjadi pada anak akan berdampak pada masa

depannya.

Sementara itu, masyarakat pun diharapkan memperkuat kesadaran melindungi anak. Anak

adalah calon penerus bangsa. Anak harus mendapatkan pendidikan secara baik dan kondusif,

baik dari lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah hingga negara. Kendati itu, mengingat

kasus yang sedemikian rupa tugas kita sebagai masyarakat yang cerdas adalah menjaga bukan

menyakiti, khususnya orang tua memiliki peran aktif guna membantu menyongsong masa

depan anak.

 

 

Tags: Kekerasan SeksualMiranda CorneliaUniversitas Negeri Semarang
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA