JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan masih ada lima buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias belum tertangkap. Termasuk kader PDIP Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kinerja KPK tahun 2022 yang dihelat di Gedung Juang KPK, Selasa (27/12), seperti dikutip cnnindonesia.com.
“Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang. Dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang,” kata Alex.
Mereka yang masih buron yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Ricky Ham Pagawak.
Kirana Kotama menjadi DPO sejak 2017. Ia diduga menyuap Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Direktur Desain dan Teknologi yang merangkap Direktur Keuangan perusahaan galangan kapal terbesar di Indonesia itu.
Izil Azhar menyandang status DPO sejak 2018 lalu. Ia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Lalu Harun Masiku menjadi buron sejak 29 Januari 2020. Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia saat itu juga merupakan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra.
KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.
Kemudian Ricky Ham Pagawak adalah Bupati Mamberamo Tengah. Ricky Ham menjadi tersangka kasus dugaan suap gratifikasi pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah. Ia ditetapkan menjadi buron sejak 15 Juli lalu.
Alex mengatakan KPK juga menetapkan 149 orang tersangka sepanjang 2022. Meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya.
KPK pun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 10 kali sepanjang 2022.
“KPK terus berkomitmen bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal,” kata Alex.
Di antara lima buronan itu, Harun Masiku sangat menyedot perhatian masyarakat di negeri ini. Tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.
Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri
Sementara Harun, sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Perkara suap ini ermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.
Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut. Hingga kini, Harun masih buron. web