JAKARTA – Sejumlah pedagang warung kecil was-was pendapatan mereka turun jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok batangan.
Kartina (47), pemilik warung kecil di bilangan Manggarai, Jakarta Selatan, salah satunya. Ia mengatakan penjualan rokok dengan cara diecer per batang lebih menguntungkan dibanding penjualan rokok per bungkus. Karena itu, jika penjualan ketengan dilarang, ia takut pendapatannya menurun.
“Ya kalau bungkusan nggak ada untungnya, cuma Rp1.500-an. Kalau ketengan kan dijualnya satu barang Rp2.000, masih lebih untung,” ujarnya Senin (26/12).
Kekhawatiran itu kian menjadi terlebih saat ini harga rokok terus naik. “Orang harga rokok juga sudah naik terus tiap hari,” kata Kartina dengan nada jengkel.
Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang pedagang rokok di daerah Menteng, Jakarta Pusat, bernama Iwan (44). Ia mengungkapkan omzetnya terancam turun jika penjualan rokok ketengan dilarang. Pasalnya, kata dia, menjual rokok per batang itu lebih menguntungkan ketimbang per bungkus.
“Kalau saya mah mendingan ketengan. Orang (pembeli) juga kan belum tentu beli bungkusan terus. Harus punya duit,” ucap Iwan.
Kejengkelan Kartina soal naiknya harga rokok ternyata dirasakan juga oleh Iwan. Ia mengatakan setelah harga rokok naik, penjualannya menurun sekitar 20 persen.
Oleh karena itu, jika kelak penjualan rokok ketengan diberlakukan, pendapatannya bisa makin tergerus.
Namun, Iwan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait larangan Jokowi tersebut. Ia hanya bisa pasrah dan menggantungkan nasib pada pembeli yang hanya mau membeli rokok per bungkus. “Nggak bisa ngomong apa-apa kita mah. Kalau sudah aturan dari sana (pemerintah) ya ngikutin,” ujarnya.
Wacana pelarangan penjualan rokok secara ketengan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023. Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Pesiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik, serta pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. cnn/mb06