
BANJARMASIN – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama dinas terkait, telah melakukan finalisasi pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah tahun 2023.
Seperti yang disepakati, pansus menetapkan lima item pajak daerah yang mengalami revisi. Di antaranya pajak hiburan, diskotik, tontonan, karaoke dari 20 persen menjadi 40 persen.
“Karaoke disamaratakan 40 persen, baik itu karauke keluarga atau karaoke umum,” kata ketua pansus Bambang Yanto Permono, Senin (26/12).
Untuk pajak restoran, masih disamakan 10 persen, tetapi pengenaannya yang jelas all in atau per item, jika restoran yang menjadi fasilitas hotel.
“Kalaupun UMKM yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah tiap bulan tidak dikenakan pajak,” tegasnya.
Bambang mengungkapkan, pembahasan raperda ini juga sempat alot karena berbagai pertimbangan dan pandangan, terutama terhadap jenis dan besaran pajak.
Sedangkan untuk rencana akan menarik pajak usaha online juga dibatalkan. “Penarikan untuk pajak online tidak ada regulasi kebijalan khusus yang mengaturnya,” katanya.
Meski demikian, pansus tetap mengacu pada pengaturan pajak daerah, tentunya disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sebelumnya ada 9 item pajak, sekarang dikurangi menjadi 5 item pajak saja.
“Tetapi semua ini masih disesuaikan dengan kondisi dilapangan dan perekonomian masyarakat yang baru merangkak naik,” jelasnya. via