Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Raperda Pajak Daerah Tinggal Diparipurnakan

by matabanua
26 Desember 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\Desember 2022\27 DEsember 2022\5\hal 5\suasana rapat pansus raperda PAD kota Banjarmasin.jpg
SUASANA rapat pansus Raperda Pajak Daerah Kota Banjarmasin yang dipimpin Bambang Yanto Permono. (Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama dinas terkait, telah melakukan finalisasi pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah tahun 2023.

Seperti yang disepakati, pansus menetapkan lima item pajak daerah yang mengalami revisi. Di antaranya pajak hiburan, diskotik, tontonan, karaoke dari 20 persen menjadi 40 persen.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\edddy wibowo.jpg

Pembayaran Gaji P3K Lebih Besar dari Anggaran Belanja Daerah

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman foto bersama.jpg

100 Wira Muda Ikuti Entrepreneurship Boot Camp

15 Juli 2025
Load More

“Karaoke disamaratakan 40 persen, baik itu karauke keluarga atau karaoke umum,” kata ketua pansus Bambang Yanto Permono, Senin (26/12).

Untuk pajak restoran, masih disamakan 10 persen, tetapi pengenaannya yang jelas all in atau per item, jika restoran yang menjadi fasilitas hotel.

“Kalaupun UMKM yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah tiap bulan tidak dikenakan pajak,” tegasnya.

Bambang mengungkapkan, pembahasan raperda ini juga sempat alot karena berbagai pertimbangan dan pandangan, terutama terhadap jenis dan besaran pajak.

Sedangkan untuk rencana akan menarik pajak usaha online juga dibatalkan. “Penarikan untuk pajak online tidak ada regulasi kebijalan khusus yang mengaturnya,” katanya.

Meski demikian, pansus tetap mengacu pada pengaturan pajak daerah, tentunya disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sebelumnya ada 9 item pajak, sekarang dikurangi menjadi 5 item pajak saja.

“Tetapi semua ini masih disesuaikan dengan kondisi dilapangan dan perekonomian masyarakat yang baru merangkak naik,” jelasnya. via

 

 

Tags: Bambang Yanto PermonoPansusRaperda PajakUMKM
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA