Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penjabat Bupati Batola konsultasi tentang Forkopimda ke Kemendagri

by matabanua
26 Desember 2022
in Daerah, Lintas
0

 

KONSULTASI-Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala Munjiyat melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batola Ardiansyah,di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.(foto:mb/ant)

MARABAHAN-Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, Munjiyat melakukan koordinasi dan konsultasi Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2022 tentang Forkopimda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bartola Ardiansyah,di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, belum lama tadi.

Artikel Lainnya

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

1 Juli 2025
MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

1 Juli 2025
Load More

Kepala Kesbangpol Batola Ardiansyah mengatakan, maksud kunjungan rombongan Pj Bupati ke Kemendagri mengonsultasikan PP No.12/2022 tentang Forkopimda. “Kami ingin mempertegas kembali maksud PP agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, “ ungkap Ardiansyah.

Penjabat Bupati Batola Mujiyat mempertanyakan ke Kemendagri terkait permasalahan pendirian rumah ibadah.

Mujiyat menyebutkan, di Batola ada dua kecamatan yang terjadi perdebatan antarwarga terkait rumah ibadah tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.”Agar tidak menjadi konflik dan ada dasar hukum yang jelas, maka kami juga konsultasikan hal ini, “ ungkapnya.

Kasubdit Kewaspadaan Nasional Kemendagri Anug Kurniawan menjelaskan, berdasarkan PP tersebut dalam Pasal 10 ayat 2 yang dimaksud anggota Forkopimda adalah Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Kajari.

“Sedangkan Ketua PN, Ketua PA, Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD bukanlah termasuk anggota Forkopimda,” paparnya.

Anug menjelaskan, di pasal 14 ayat 2 disebutkan sekretraris daerah adalah Sekretaris Forkopimda.

Dia memaparkan, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setiap rumah ibadah yang akan didirikan harus mengacu kepada Peraturan Bersama Mendagri dan Kemenag Nomor: 9/2006 dan Nomor: 8/2006 Pasal 14 ayat 1 dan 2.”Syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan rumah ibadah harus memenuhi syarat adminisratif dan syarat teknis bangunan, “ ungkapnya.

Selain itu, terang dia, pengguna rumah ibadah minimal 90 orang yang berdomisili di wilayah tersebut dan disahkan pejabat setempat.

Selain itu, tambahnya, harus ada dukungan dari masyarakat minimal 60 orang yang disahkan lurah atau kades setempat. “Perlu pula rekomendasi tertulis dari Kemenag, rekomendasi FKUB kabupaten/kota,” tegasnya.{[an/mb03]}

 

Tags: koordinasi dan konsultasi Kementerian Dalam NegeriMunjiyatPj Bupati Barito Kuala
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA