
RANTAU,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin menggelar penyuluhan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dalam tahap pemilihan umum tahun 2024, bertempat di gedung Tri Guna Rantau, Jumat (23/12).
Dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Tapin Hj Henny Hendriyanti SKM MM, penyuluhan dihadiri Irfan Rafi’an SSos divisi hukum dan pengawasan sebagai narasumber.
Turut berhadir komisioner KPU HM Fauzi SAg MM Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Komisioner KPU Syaefudin SAg MPd I dan Fitria SHI Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, perwakilan Parpol serta perwakilan lembaga dan instansi terkait dilingkungan Pemkab.Tapin.
Seperti yang diungkapkan Hj Henny Hendriyanti SKM MM, tujuan dilaksanakannya penyuluhan PKPU, ini agar peserta dapat mengetahui sampai dimana tahapan Pemilu yang sedang dilakukan KPU kabupaten/kota se Indonesia.
“Sampai saat ini sudah ada 12 PKPU dan satu peraturan pemerintah yang dikeluarkan, sehingga ada 13 produk hukum yang sudah dikeluarkan KPU RI secara nasional,” ujarnya.
Dikatakan Hj Henny, karena yang kita undang adalah pemangku kepentingan, penyuluhan ini diharapkan agar seluruh elemen masyarakat memahami apa itu peraturan KPU, dan juga memahami dan mengetahui tahapan apa yang sedang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Tapin.
KPU berbeda dengan lembaga lainnya, karena KPU bekerja berdasarkan PKPU, jika PKPU belum dikeluarkan maka kita tidak bisa melaksanakan tahapan, walaupun tahapan sudah ditentukan, paparnya.
Harapannya dengan penyuluhan ini, baik Partai Politik pemilu 2024, stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya dapat memahami aturan KPU, sehingga mereka tau apa yang boleh dan tidak boleh bagi mereka dalam tahapan pemilu 2024.
Diungkapkan Hj Henny, diakhir bulan Desember tahapan yang dilakukan ialah penerimaan badan adhoc di tingkat kelurahan dan desa, yang disebut dengan PPS yang dilaksanakan di 135 desa dan kelurahan di kabupaten Tapin.
Berbarengan dengan itu juga dilaksanakan penyusunan daerah pemilihan (Dapil). Dan akan segera turun yakni peraturan tentang calon anggota DPD atau dewan perwakilan daerah, tandasnya.{[her/mb03]}