Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas Seperti Dirut LIB

by matabanua
25 Desember 2022
in Headlines
0
D:\2022\Desember 2022\26 DEsember 2022\Halaman 1-11 Senin\samping 1.jpg
Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris meminta dibebaskan dari tahanan seperti Direktur PT LIB.(Foto:mb/ cnni)

Surabaya – Dua tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno berharap segera dibebaskan dari tahanan.

Mereka meminta itu karena Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita yang juga tersangka sudah dibebaskan dari tahanan.

Artikel Lainnya

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

15 Juli 2025
Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

15 Juli 2025
Load More

“Ada enam tersangka. Tiga diantaranya adalah warga sipil yakni Pak Hadian, Pak Haris dan Pak Suko. Seharusnya bila Pak Hadian dibebaskan, hal serupa juga seharusnya dilakukan pada yang lain,” kata Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan, Sabtu (24/12), yang dikutip cnnindonesia.

Sumardhan mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Menurut dia, kliennya bisa menunggu proses persidangan tanpa ditahan.

Dia pun yakin permintaannya itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia optimis permohonannya bakal dikabulkan oleh penyidik.

“Ini sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana nomor 8 tahun 1981,” ucapnya.

Senada, Kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan pembebasan seperti yang diterima oleh Hadian. Ia meminta keadilan untuk kliennya

“Harus adil. Kami akan mengajukan pembebasan. Apalagi Pak Suko ini digandeng untuk pertandingan tersebut sebagai pekerja lepas,” ujar Agus.

Sebelumnya, salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

Sementara itu, lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

“Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA