JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur Emil Dardak usai penggeledahan di ruang kerja keduanya.
“Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi, sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka, sehingga menjadi makin terang dan jelas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/12).
Pemeriksaan saksi itu, lanjut dia, nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. “Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya,” ucapnya.
Lembaga antirasuah itu berharap, para pihak yang nantinya dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya akan menghormati segala proses yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Pihaknya juga bakal membantu bila KPK membutuhkan data.
“Menyampaikan bahwa saya, Pak Wagub, Pak Sekda, dan jajaran Pemprov Jatim, semuanya menghormati proses yang sedang berjalan. Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK,” katanya di sela menghadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/12) pagi.
Ia menjelaskan, ada sejumlah berkas dan dokumen yang dibawa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah sejumlah ruang di lingkungan Kantor Pemprov Jatim pada Rabu (21/12).
Meskipun begitu, tak ada berkas dan dokumen dari ruang kerjanya maupun Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak yang juga dimasuki Tim KPK kemarin.
Khofifah mengungkapkan, dari ruang Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, ia mendapat laporan ada diska lepas (flashdisk) yang dibawa tim KPK.
“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa, posisinya seperti itu,” ungkapnya.
Penggeledahan tim KPK di lingkungan Pemprov Jatim ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemprov Jawa Timur, salah satunya ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
KPK juga telah mengonfirmasi penggeledahan ini masih terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. “Masih terkait perkara OTT kemarin,” kata Ali Fikri, Rabu (21/12).
Amankan Uang Rp 1 M
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dan uang Rp 1 miliar dari penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim), pada Senin dan Selasa lalu.
“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12).
Ia menyebutkan, uang Rp 1 miliar tersebut diduga masih terkait dengan penyidikan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
“Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” ujarnya.
Adapun Sahat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Sahat ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. web