MARTAPURA-Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Syarifah Rugayah menggelar Sosialisasi Propem, Perda, rancangan Perda, Perda dan peraturan perundang-undangan (Sosper) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Budaya lokal yang merupakan aset penting dari tiap-tiap daerah ini harus dilestarikan dan dipertahankan agar generasi yang akan datang bisa lebih tahu lagi.
Dalam kegiatan tersebut, Srikandi Dewan dari Fraksi Golkar tersebut menerangkan tujuannya mensosialisasikan perda ialah agar masyarakat menjadi tahu adanya perda tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal ini.
“Kedepannya nanti mudah-mudahan dari Sosialisasi (Perda) ini masyarakat bisa memahami/menerapkan untuk kesehariannya agar bisa mengingat dengan baik,” jelasnya di RM Ibu Arlin Sungai Paring Martapura Kabupaten Banjar, Senin (19/12) pagi.
Bukan hanya itu, Syarifah Rugayah ini juga berharap legislatif bersama eksekutif bersatu dalam penyebarluasan perda yang telah dibuat.
“DPRD bersama Pemerintah Daerah bekerjasama dalam penyebarluasan Perda ini agar masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal,” harapnya.
Sosialisasi perda ini menghadirkan 3 narasumber DR. Wahyudi Rifani, M.Pd.I, Mery Rosianti, SH dan Hj. Syarifah Rugayah, SE selaku Anggota DPRD Provinsi Kalsel.rds