Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ame Kembali Disidang

Kasus Arisan Online Bodong 

by matabanua
21 Desember 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
Ame Kembali Disidang
SIDANG arisan online bodong jilid dua yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa (21/12).(Foto:mb/ jjr)

BANJARMASIN – Sidang kasus arisan online bodong jilid dua dengan terdakwa Rizky Amelia alias Ame, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (21/12).

Dakwaan disampaikan jaksa dengan aduan dari tiga korban, yakni Dela dan kawan kawan dengan nilai kerugian sebesar Rp 70 juta lebih.

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

Disebutkan, terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang berita bohong, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam keterangan saksi korban, Dela menyebutkan di hadapan majelis hakim kalau ia ikut arisan online yang dibandari Ame.

“Saya tergiur iming-iming yang menjanjikan keuntungan, dan lebih yakin karena melihat postingan-postingan di media sosial milik Ame. Awalnya saya mulai membeli slot pertama senilai Rp 5 juta. Dalam tempo 30 hari dijadikan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7,5 juta. Setelah ditunggu-ditunggu, keuntungan tak kunjung datang,” jelasnya.

Terdakwa Ame ternyata sempat menawarkan lagi slot senilai Rp 10 juta, dengan tawaran keuntungan sebesar Rp 15 juta dalam tempo 30 hari.

Merasa tidak pernah mendapatkan keuntungan, korban berusaha menghubungi pelaku, namun selalu gagal dan terkesan menghilang. Hingga akhirnya, Dela dengan beberapa korban lainnya melaporkan ke Polresta Banjarmasin.

Saat akhir persidangan, terdakwa Ame tidak memmbantah dengan keterangan saksi korban, sehingga Yusriansyah selaku ketua majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Selasa (3/1/2023), dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). jjr

 

 

Tags: arisan online bodongPN Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA