
BANJARMASIN – Sidang kasus arisan online bodong jilid dua dengan terdakwa Rizky Amelia alias Ame, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (21/12).
Dakwaan disampaikan jaksa dengan aduan dari tiga korban, yakni Dela dan kawan kawan dengan nilai kerugian sebesar Rp 70 juta lebih.
Disebutkan, terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang berita bohong, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam keterangan saksi korban, Dela menyebutkan di hadapan majelis hakim kalau ia ikut arisan online yang dibandari Ame.
“Saya tergiur iming-iming yang menjanjikan keuntungan, dan lebih yakin karena melihat postingan-postingan di media sosial milik Ame. Awalnya saya mulai membeli slot pertama senilai Rp 5 juta. Dalam tempo 30 hari dijadikan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7,5 juta. Setelah ditunggu-ditunggu, keuntungan tak kunjung datang,” jelasnya.
Terdakwa Ame ternyata sempat menawarkan lagi slot senilai Rp 10 juta, dengan tawaran keuntungan sebesar Rp 15 juta dalam tempo 30 hari.
Merasa tidak pernah mendapatkan keuntungan, korban berusaha menghubungi pelaku, namun selalu gagal dan terkesan menghilang. Hingga akhirnya, Dela dengan beberapa korban lainnya melaporkan ke Polresta Banjarmasin.
Saat akhir persidangan, terdakwa Ame tidak memmbantah dengan keterangan saksi korban, sehingga Yusriansyah selaku ketua majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Selasa (3/1/2023), dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). jjr