AMUNTAI – Tim Penyidik Tindakan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Senin (19/12).
Dipimpin Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby, penggeledahan ini berlangsung kurang lebih satu jam, dari pukul 13.00 hingga 14.00 Wita.
Kejari HSU Agustiawan Umar SH melalui Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby mengatakan, penggeledahan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah kita geledah, tim penyidik menemukan dan menyita terhadap dokumen yang terkait dengan tindakan pidana korupsi terhadap pengelolaan dana nasabah,” ujarnya
Setelah dilakukan penyitaan dokumen hasil penggeledahan ini, pihaknya akan mempelajari berkas tersebut untuk mencari bukti.
Dalam melakukan audit, pihaknya juga akan menggandeng tim audit Inspektorat Kabupaten HSU, dan pekan depan akan gelar perkara. “Kita akan segera menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Sementara, diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum mantan karyawan Bank BPR Telaga Silaba, yang dilakukan dalam rentang waktu 2017 hingga 2022. Akibat perbuatan oknum tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 1.226.625.700 atau Rp 1,2 miliar lebih.
Total dilakukan sebanyak 124 transaksi dari 22 rekening, dengan rincian 20 buku rekening dan dua deposito.
Adapun modus yang dilakukan, yakni pengambilan tabungan dengan jempot bola kepada nasabah, namun tidak dicatat di buku rekening secara resmi, dan pengambilan uang nasabah menggunakan slip penarikan dengan tanda tangan palsu. tal