
TABUKAN – Perlindungan perempuan dan anak adalah penanganan untuk melindungi mereka dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH, dalam Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Tabukan Raya, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala.
Ia mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar politisi senior Partai Golkar ini, Selasa (20/12).
Karlie menjelaskan, anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Hj Harliani selaku narasumber mengatakan, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.
“Dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, serta memajukan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, yaitu mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender, serta memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti Kepala Desa Tabukan Raya Yuliana, dan tidak kurang 75 peserta yang sebagian besar terdiri atas kaum perempuan.
Menurut Kades Tabukan Raya Yuliana, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi warga, khususnya kaum perempuan.
“Peserta sosialisasi bertambah wawasannya, dan menjadi tahu tentang hak-hak mereka sebagai perempuan, juga hak-hak yang harus didapat anak-anak mereka,” ujarnya. rds