
BANJARMASIN – Masyarakat Kota Banjarmasin termasuk kota yang penduduknya masih kurang sadar akan membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan untuk tahun 2022 ini ada 45,99 persen atau sekitar 23970 orang yang tidak membayar pajak kendaraan di Kota Banjarmasin.
Hal tersebut disampaikan, Pamin 3 SiSTNK SubditRegid DitLantas Polda Kalsel Ipda Nova Anggraeni saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas.
“ Ada 45,99 persen atau sekitar 23970 orang yang tidak membayar pajak di Kota Banjarmasin,” ujar Nova usai menjadi narasumber di halaman kediaman Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas di Jalan Meratus Banjarmasin, Selasa (20/12) pagi.
Sebenarnya banyak faktor pengendara yang tidak bayar pajak, contoh ranmor sifatnya sudah lama sekali tidak dibayarkan pajak,tapi yang lebih dominan adalah kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak artinya pajak untuk kepentingan bersama untuk pembangunan banua sendiri.
“Kebanyakan yang tidak banyak pajak ranmor roda 2, hampir setengah masyarakat di Kota Banjarmasin yang tidak membayara pajak,” jelas Nova.
Sebenarnya upaya yang dilakukan seperti sosialisasi, himbauan dan edukasi seperti hari ini dalam kesadaran masyarakat terkait undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan pelanggaran paling banyak tidak menggunakan helm, banyak yang terpantau kamera etle yang tidak menggunakan sabuk pengaman dalam mobil. “ Kita sebenarnya sudah dibagikan seperti handphone untuk memfoto khusus untuk melakukan patroli jalan dan datanya dilaporkan Korlantas, termasuk pengendara menggunakan handphone banyak juga terpantau,” jelasnya.
Sementara, Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan berdasarkan laporan Bakeuda Kalsel tahun 2022, jumlah pajak yang terhutang di Kalsel sekitar Rp 1 Triliun lebih ini terjadi karena banyaknya kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang.
Oleh karena itulah upaya yang dilakukan Ditlantas Polda beserta Pemprov Kalsel secara nasional melakukan verifikasi terkait masalah STNK yang setelah 5 tahun mati dan 2 tahun tidak dibayar, maka itu akan dihapuskan dan ini adalah bagian memverifikasi data yang terhutang tadi.
Politisi Senior PKB ini menambahkan, sehingga diketahui berapa jumlah yang benar tidak bayar pajak, karena dari pengamatan kita banyak kendaraannya lagi, misalnya sudah menjadi besi tua, sudah dipindah tangankan, pindah keluar daerah tidak lapor balik nama dan pemerintah daerah.
“Sehingga jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak itu cukup tinggi sekitar Rp 1 Triliun oleh karena itulah kami mengundang Ketua Rukun Tetangga (RT) wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, Tengah, Selatan dan Timur menginformaskan hal ini membantu menyampaikan kepada warga sekitarnya,” ujar Suripno Sumas yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel ini.rds