
RANTAU – Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MM memimpin proses pemusnahan barang bukti Narkotika, obat tanpa izin edar, senjata tajam, dan barang bukti hasil kejahatan lainnya di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (15/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara pidana periode September hingga November 2022, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/inkracht.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu sabu dengan berat bersih 115,84 gram, obat yang tidak memiliki izin edar berupa Dextro sejumlah 215 butir, senjata tajam sejumlah empat bilah, barbuk dalam perkara kejahatan terhadap nyawa dan tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak berupa 26 buah pakaian bekas, serta satu botol minuman beralkohol merk Orang Tua jenis anggur merah 620 ml, dan satu botol minuman beralkohol merk Prost jenis bir 620 ml dalam keadaan isi setengah botol.
Pada kesempatan itu, ia pun mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti, yang digelar Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan dihadiri seluruh jajaran pejabat lingkup Kantor Kejakasaan Negeri Tapin. “Ke depan, kegiatan pemusnahan barang bukti akan dilaksanakan per triwulan. ,” ujarnya.
Acara pemusnahan barbuk ini turut dihadiri kasi PB3R, kasi pidsus, kasubbagbin, dan kasi pidum, serta jajaran di seksi pidum, intel, PB3R. her