Oleh : Lulu Nabila Putri (Mahasiswa Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan KeguruanUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Peristiwa tindak kekerasan di jalanan atau “Klitih” yang akhir-akhir ini sering terjadi dan ramai di perbincangkan. Klitih yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh remaja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku Klitih biasanya adalah remaja dibawah umur dan masih berstatus sebagai siswa sekolah. Kasus Klitih tak hanya berbentuk kenakalan remaja biasa, tetapi sudah dalam bentuk kriminalitas. Klitih memunculkan keresahan bagi warga DIY. Kasus Klitih menjadi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat DIY untuk mewujudkan visi 2030 sebagai kota pelajar dan pariwisata.
Kata Klitih jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak akan ditemukan maksudnya. Hal ini dikarenakan kata Klitih tidak termasuk dalam kata Bahasa Indonesia. Namun kata Klitih merupakan istilah khas yang muncul dalam bahasa lokal DIY. Kata ‘Klitih’ merupakan istilah yang merujuk kepada Pasar Klitikan Yogyakarta sebagai tempat penjualan barang bekas. ‘Klitih’ artinya adalah melakukan aktivitas yang tidak jelas dan bersifat santai sambil mencari barang bekas dan Klitikan. Sementara istilah ‘Nglitih’ digunakan untuk menggambarkan kegiatan jalan-jalan santai. Jika dilihat dari arti kata sebenarnya, Klitih sangat jauh maknanya dari aksi kekerasan maupun tawuran.
Fenomena Klitih sebenarnya telah dimulai sejak awal tahun 1990-an ketika kepolisian mengelompokkan geng remaja di Yogyakarta yang mana kepolisian diketahui telah memiliki informasi seputar geng remaja dan kelompok anak muda yang melakukan kejahatan. Pada mulanya, istilah Klitih memiliki makna positif berupa seseorang yang sedang mengisi waktu luang. Namun seiring berjalannya waktu, istilah Klitih berubah menjadi sebuah tindak kejahatan dengan menyerang orang-orang secara tidak terduga.
Contoh kasus Klitih yang baru-baru ini terjadi adalah remaja laki-laki Yogyakarta berusia 15 tahun meninggal akibat Klitih setelah 3 minggu dirawat dalam keadaan tak sadarkan diri dirumah sakit. Menurut berita yang saya baca, korban meninggal pada Jumat 2 Desember 2022 setelah menjadi korban Klitih pada Sabtu 12 November 2022 di area sekitar Stadion Mandala Krida. Pelaku sampai saat ini masih belum tertangkap.
Untuk mencegah masalah Klitih ini bisa dengan cara memberikan sosialisasi bagi remaja SMP dan SMA agar tidak mengikuti kegiatan seperti itu dan tidak mudah terhasut apabila diajak masuk ke dalam geng-geng tersebut. Serta membangun karakter remaja agar memiliki jati diri dan kesadaran diri. Karakter siswa yang baik terwujud dalam bentuk munculnya kesadaran pada nilai-nilai moral atau konsep-konsep moral seperti kejujuran, keadilan, kesopanan, kedisiplinan, serta tanggung jawab pribadi sebagai siswa yaitu adanya motivasi dan semangat untuk belajar.
Peran pemerintah juga sangat penting untuk ikut serta menanggulangi kenakalan remaja seperti ini. Pemerintah bisa mengantisipasi dengan cara membuat program penyuluhan di SMP dan SMA atas bahaya perilaku Klitih. Membuat peraturan jam malam warung-warung seperti burjo agar tidak buka sampai larut malam. Hal ini dikarenakan warung burjo biasanya menjadi sarana berkumpul bagi remaja di Yogyakarta.