Selasa, Juli 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

FPR Bahas Penataan Toko Modern

by matabanua
19 Desember 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

Wakil Walikota Banjarmasin Ir H Arifin Noor MT saat memimpin rapat kerja forum penataan ruang.(foto:arsip-pemko)

BANJARMASIN – Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Banjarmasin melaksanakan Rapat Kerja yang bertujuan untuk semakin memantapkan langkah koordinasi dan kolaborasi antar SKPD, Instansi Vertikal (BPN), unsur asosiasi profesi Perencana Kota hingga unsur masyarakat dalam hal tata ruang.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\5\hal 5\Pembongkaran reklame bando di jalan A. Yani Banjarmasin.jpg

Pemko Ultimatum Reklame Salahi Aturan Segera Dibongkar

7 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\5\hal 5\Siswa baru di salah satu SDN Banjarmasin.jpg

Yamin Ajak Orangtua Dampingi Anak Hari Pertama Masuk Sekolah

7 Juli 2025
Load More

Forum tersebut merupakan pendelagasian dari Walikota untuk memberikan pertimbangan terkait penyelenggaraan Penataan Ruang, Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha di Kota Banjarmasin sesuai dengan regulasi PP 21/2021; PERDA Kota Banjarmasin nomor 6/2021 tentang RTRW.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin Ir H Arifin Noor M.T.Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas PUPR, Ir Suri Sudarmadiyah M.T, Kepala Dinas Kominfotik, Windiasti Kartika, S.T, M.T, Wakil Ketua Forum Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Ir Sugito, Perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, serta instansi dan stakeholder terkait.

H Arifin Noor menyampaikan semua izin harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang, sehingga Kota Banjarmasin menjadi tertata dan pembangunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan izin yang diterbitkan.

Menurutnya, Perlunya perhatian dalam izin toko modern dikarenakan sudah semakin banyak toko modern yang berdiri sehingga harus ada aturan yang jelas terkait persyaratan perizinan toko modern.

Selain itu, Maraknya pembangunan perumahan MBR yang dikhawatirkan kedepannya akan memberikan dampak lingkungan dan dampak lalu lintas jika tidak dilakukan analisis mulai saat ini.

“Misalnya terkait dengan ketersediaan jaringan air bersih, air limbah dan jaringan utilitas lainnya. Selain itu, perlu dilakukan analisis terkait dengan dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan dengan semakin banyaknya pembangunan perumahan khususnya perumahan MBR,” katanya digelar di Hotel Pyramid Suites pada Jumat (16/12).

Oleh karena itu, H Arifin Noor menilai perlunya membuat aplikasi seperti “tracking berkas perizinan”, sehingga memudahkan bagi siapapun untuk mencari berkas perizinan yang diajukan.

Sementara itu, Untuk perizinan yang bangunannya sudah terbangun, “Maka ini akan disyaratkan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu sebelum meneruskan ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG yang dulunya disebut IMB),” tutupnya.pemko/rds

 

Tags: arifin noorForum Penataan Ruang Banjarmasinpenyelenggaraan Penataan Ruangrapat kerja forum penataan ruangWakil walikota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA