Selasa, Agustus 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemerintah Blokir STNK yang Tak Diperpanjang 2 Tahun

by matabanua
18 Desember 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Pemerintah akan melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023.

“Polisi, tim Samsat sudah mulai menggalakkan. Sekarang sedang sosialisasi. jangan kaget jika tiba-tiba diblokir,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\hal 6\master.jpg

KAI Gunakan PLTS

24 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

36 Bandara Ditetapkan Berstatus Internasionl

24 Agustus 2025
Load More

Agus menyampaikan, aturan tersebut sudah ada, yang tertuang dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun memang masih belum implementasikan.

Tim pembina Samsat nasional kata dia sepakat aturan tersebut harus diimplementasikan segera agar pajak kendaraan bermotor tertib administrasi.

Selain itu, implementasi atur ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. “Sudah lama pasal ini ada, tetapi belum diimplementasikan. Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan,” katanya.

Agus mengatakan, aturan ini pun ditargetkan berlaku efektif tahun depan. “Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil, tapi cuma dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk menghapus pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dia mengatakan, tidak lagi dilakukannya pemutihan akan mempertegas Pasal 74 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, juga akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak. bisn/mb06

,

 

 

Tags: Agus FatoniDirjen Bina Keuangan Daerah KemendagriSTNK LLAJ
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA