
BANJARMASIN – Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyebut, semua keterangan yang disampaikan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio mengada-ada, ketika bersaksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/12).
“Semuanya salah dan dikarang-karang karena saksi menjabat tahun 2021, padahal perjanjian saya dengan Henry tahun 2020. Jadi yang disampaikan hanya berdasar karangan yang dia tidak paham apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Mardani menanggapi keterangan saksi Christian Soetio.
Bantahan terdakwa Mardani ini bermula dari kesaksian Christian yang mengaku pernah mendengar kakak kandungnya, Henry Soetio (almarhum) berkomunikasi dengan seseorang dan meminta bantuan, terkait rencana pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengalihan yang dimaksud, yakni pengalihan IUP OP pada lahan tambang seluas sekitar 300 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, dari awalnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi milik PT PCN pada tahun 2011.
“Sepengetahuan saya Rp 40 miliar bayar ke PT BKPL, atas peran Bupati saat itu membantu proses pengalihan IUP maka Henry memberikan fee,” kata Christian.
Keterangan Christian itu hampir sama seperti saat ia menjadi saksi pada persidangan beberapa waktu lalu, dengan terdakwa Raden Dwidjono Hadi Sutopo, mantan Kadistamben Kabupaten Tanah Bumbu.
Di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim Heru Kuntjoro SH MH dengan JPU Budi Serumpaet SH MH, kemarin, Christian kembali mengatakan ada aliran dana dari PT PCN diberikan kepada terdakwa Mardani H Maming, yang saat itu menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Ia mengatakan, dana yang diberikan untuk Mardani H Maming total seluruhnya sebesar Rp 150 miliar. Menurutnya, pengiriman uang sebanyak itu, ia ketahui berdasarkan catatan perusahaan PT PCN, yang ia ketahui setelah dirinya diangkat menjadi Direktur Utama PT PCN tahun 2021 menggantikan Henry Setio kakak kandungnya yang telah meninggal.
Ketika ditanya JPU, majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa terkait uang yang disebutkan saksi sebagai uang fee itu, apakah ada juga dalam catatan pembukuan perusahaan? Saksi mengatakan tidak ada.
“Tapi itu semua ada dalam WhatsApp-nya Henry, dan Henry juga pernah menelpon saya baru saja turun Mardani minta lagi,” ucap Christian.
Ia juga menjelaskan, uang fee itu diberikan kepada Rois (Sunandar) bukan langsung kepada Mardani H Maming.
Selesai memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menunda persidangan dan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (22/12) pekan depan.
Dalam dakwaan perkara diketahui JPU mendakwa Mardani menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011.
SK Bupati Tanah Bumbu itu tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Adapun dua dakwaan alternatif oleh JPU, yakni pertama, pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada dakwaan alternatif kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ant/ris